jakartainside.com – Kementerian Perdagangan () mencatat  (AS) menjadi negara tujuan erbesar sepanjang Januari-Mei .

merupakan alternatif sebagai penawar rasa untuk berbagai kondisi . Dilansir dari laman Badan Narkotika Nasional (), menuai banyak kontroversi dikarenakan dampaknya yang digunakan miliki efek candu.

Berdasarkan komponen paparan Kemendag yang mana mana dirilis pada 24 Juli , nilai ke AS mencapai US$4,86 jt atau sekitar Rp76,19 miliar. Jumlah ini merupakan 66,3 persen dari total RI.

Secara berurutan di area tempat bawah AS, nilai ke mencapai US$0,61 jt atau 8,27 persen. Lalu, India sebesar US$0,44 jt atau 6 persen, Republik Ceko US$0,39 jt atau 5,31 persen, juga Jepang US$0,28 jt atau 3,8 persen.

Kemudian, nilai ke Belanda mencapai US$0,21 jt atau 2,82 persen, US$0,18 jt atau 2,4 persen, juga Korea Selatan US$0,12 jt atau 1,69 persen.

Selanjutnya, nilai ke Taiwan mencapai US$0,06 jt atau 0,78 persen juga Uni Emirat Arab US$0,04 jt atau 0,61 persen.

Berikutnya, nilai mengalami kenaikan sejak 2019 hingga 2022. Tercatat pada 2019 nilai mencapai US$9,95 jt dengan volume 5,33 ribu ton.

Kemudian naik menjadi US$13,16 jt dengan volume 4,25 jt ton pada 2020. Lalu, pada 2021 nilai kembali naik menjadi US$15,22 jt dengan volume 4,37 ribu ton.

Lalu, pada 2022 nilai naik lagi menjadi US$15,51 jt dengan volume 8,21 ribu ton. Namun, pada 2022 nilai anjlok menjadi US$4,82 jt dengan volume 2,25 ribu ton.

Adapun total nilai RI pada periode itu mencapai US$7,33 jt atau setara Rp114,92 miliar (asumsi Rp15.678 per ). Sementara, volume ekspornya mencapai 3,41 ribu ton.

Kemendag menegaskan saat ini masih tiada dilarang. Pasalnya, belum ada aturan khusus yang digunakan dimaksud mengikat terkait itu.

“Kan memang belum ada aturan yang digunakan hal tersebut melarang. Jadi, ini masih dalam wacana pembahasan mengenai apakah ini terlarang atau tidak, apakah ini masuk unsur psikotropika atau tidak. Kami pun akan mengikuti kalau sudah ada keputusan,” ujar Direktur Jenderal Pengembangan Nasional Didi Sumedi Kemendag di tempat dalam , seperti dikutip Antara, Kamis (5/10) lalu.

Hingga kini, sambung Didi, wacana aturan masih dalam tahap pembahasan antar kementerian juga lembaga seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai Kemenkeu, serta .

Menurut Didi, wacana ini sudah beberapa kali dibahas dalam rapat. Namun, belum ada keputusan mengenai aturan perdagangan .

Kemendag sendiri sangat berhati-hati dalam melakukan bagaimanapun juga belum ada aturan ditulis yang digunakan hal tersebut melarangnya. Data Badan Pusat Statistik (BPS), sudah memiliki harmonized system code (kode HS).

Sumber CNN

by Jakarta Inside