– Federasi Serikat Pekerja Bersatu Komisi () untuk segera menetapkan mantan Direktur Utama PT Tbk (), Hendi Prio Santoso, sebagai dalam transaksi jual-beli antara PT dan PT Inti Alasindo .

Desakan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal FSP Bersatu, Sasono, dalam keterangan tertulisnya kepada media pada Selasa (11/2). Menurutnya, hingga kini belum menetapkan Hendi sebagai meskipun kasus tersebut terjadi pada periode 2017-2021 dan melibatkan pejabat lain di .

“Ada apa ini kok bisa begini? Untuk melengkapi kasus ini agar bisa maju ke , seharusnya memeriksa juga Hendi Prio, mantan Dirut , dan menetapkannya sebagai ,” ujar .

juga mempertanyakan mengapa hanya pejabat di bawah Hendi, seperti Danny Praditya, yang telah ditetapkan sebagai dan ditahan oleh . Ia meminta agar penegakan dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.

“Kami meminta dan memohon kepada agar tegas dalam . Jangan setengah-setengah dalam menyikat di ,” tegasnya.

Sementara itu, eks periode 2014-2019, Rini Soemarno, juga diperiksa oleh pada Senin (10/2) terkait kasus ini.

Rini mengaku pemeriksaannya berkaitan dengan penunjukan direktur utama saat dirinya menjabat sebagai . Ia terlihat meninggalkan gedung di Kuningan Persada, , sekitar pukul 15.17 WIB.

di PT ini disebut bermula sejak Hendi Prio Santoso, yang menjabat sebagai Direktur Utama sejak Juni 2007 hingga 2017, sebelum digantikan oleh Jobi Triananda pada Mei 2017.

hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan dari FSP Bersatu dan perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus ini.