JakartaInsideCom– Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Hendi Prio Santoso, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transaksi jual-beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi.
Desakan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu, Tri Sasono, dalam keterangan tertulisnya kepada media pada Selasa (11/2). Menurutnya, hingga kini KPK belum menetapkan Hendi sebagai tersangka meskipun kasus tersebut terjadi pada periode 2017-2021 dan melibatkan pejabat lain di PGN.
“Ada apa ini kok bisa begini? Untuk melengkapi kasus ini agar bisa maju ke pengadilan, KPK seharusnya memeriksa juga Hendi Prio, mantan Dirut PGN, dan menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Tri.
Tri juga mempertanyakan mengapa hanya pejabat di bawah Hendi, seperti Danny Praditya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Ia meminta agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
“Kami meminta dan memohon kepada pemerintahan Prabowo Subianto agar tegas dalam pemberantasan korupsi. Jangan setengah-setengah dalam menyikat kasus korupsi di PGN,” tegasnya.
Sementara itu, eks Menteri BUMN periode 2014-2019, Rini Soemarno, juga diperiksa oleh KPK pada Senin (10/2) terkait kasus ini.
Rini mengaku pemeriksaannya berkaitan dengan kebijakan penunjukan direktur utama saat dirinya menjabat sebagai Menteri BUMN. Ia terlihat meninggalkan gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.17 WIB.
Kasus korupsi di PT PGN ini disebut bermula sejak kepemimpinan Hendi Prio Santoso, yang menjabat sebagai Direktur Utama PGN sejak Juni 2007 hingga April 2017, sebelum digantikan oleh Jobi Triananda pada Mei 2017.
KPK hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan dari FSP BUMN Bersatu dan perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus ini.
FSP BUMN Bersatu Desak KPK Tetapkan Hendi Prio Santoso sebagai Tersangka Korupsi PT PGN
Halaman: