JakartaInside.Com– Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mengingatkan pemerintahan Prabowo Subianto agar peduli terhadap hak-hak buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kebangkrutan perusahaan.
Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono, mengungkapkan bahwa hingga kini, 10.966 karyawan yang terkena PHK belum menerima gaji terutang, pesangon, dan tunjangan hari raya (THR). Padahal, PT Sritex telah resmi menghentikan operasionalnya pada 1 Maret 2025 setelah dinyatakan pailit.
“Namun sayangnya, karyawan PT Sritex yang terkena PHK hingga kini belum mendapatkan gaji terutang, pesangon, dan THR,” kata Arief kepada wartawan, Minggu (2/3).
Menurutnya, saat ini para pekerja hanya bisa mengklaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, belum ada kejelasan mengenai jumlah pesangon dan THR yang seharusnya diterima oleh para karyawan.
Kurator Tunda Pembayaran hingga Aset Terjual
Arief menjelaskan bahwa proses pailit PT Sritex telah diketahui sejak lama, dan seluruh aset perusahaan kini berada di bawah kendali kurator yang ditunjuk melalui sidang penundaan pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga.
“Pada akhirnya, aset-aset PT Sritex dipegang oleh kurator untuk dijual guna melunasi utang-utang perusahaan,” ungkapnya.
Namun, kurator memutuskan bahwa pembayaran gaji, pesangon, dan THR baru akan dilakukan setelah seluruh aset PT Sritex berhasil dijual. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003, yang menyatakan bahwa upah dan hak-hak buruh harus didahulukan pembayarannya.
Arief menilai bahwa pemerintah seharusnya turun tangan untuk memastikan hak-hak pekerja dipenuhi.
Ia menegaskan bahwa dalam berbagai kasus kepailitan perusahaan, hak buruh kerap terabaikan akibat minimnya pengawasan dari pemerintah terhadap proses penjualan aset debitur pailit.
“Dalam persoalan pailit PT Sritex, pemerintah seharusnya hadir atau setidaknya menyiapkan tim khusus untuk membantu karyawan yang terkena PHK agar hak-haknya dijamin dan didahulukan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar menjadikan kasus ini sebagai perhatian serius dalam membela nasib para pekerja.
“Kalau tidak, maka pemerintahan Prabowo Subianto sama saja dengan pemerintahan sebelumnya yang tidak memperhatikan nasib kaum pekerja,” pungkas Arief.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak pemerintah maupun kurator terkait tuntutan FSP BUMN Bersatu.