JakartaInside.Com– Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bersatu mengingatkan Subianto agar peduli terhadap hak-hak PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kebangkrutan .

Ketua Umum Bersatu, , mengungkapkan bahwa hingga kini, 10.966 karyawan yang terkena PHK belum menerima terutang, pesangon, dan tunjangan hari raya (). Padahal, telah resmi menghentikan operasionalnya pada 1 Maret setelah dinyatakan pailit.

“Namun sayangnya, karyawan yang terkena PHK hingga kini belum mendapatkan terutang, pesangon, dan ,” kata Arief kepada , Minggu (2/3).

Menurutnya, saat ini para pekerja hanya bisa mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari . Sementara itu, belum ada kejelasan mengenai jumlah pesangon dan yang seharusnya diterima oleh para karyawan.

Kurator Tunda hingga Aset Terjual

Arief menjelaskan bahwa proses pailit telah diketahui sejak lama, dan seluruh aset kini berada di bawah kendali kurator yang ditunjuk melalui penundaan utang (PKPU) di Niaga.

“Pada akhirnya, aset-aset dipegang oleh kurator untuk dijual guna melunasi utang-utang ,” ungkapnya.

Namun, kurator memutuskan bahwa , pesangon, dan baru akan dilakukan setelah seluruh aset berhasil dijual. Hal ini dinilai bertentangan dengan 95 ayat (4) Tahun 2003, yang menyatakan bahwa upah dan hak-hak harus didahulukan pembayarannya.

Arief menilai bahwa seharusnya turun tangan untuk memastikan hak-hak pekerja dipenuhi.

Ia menegaskan bahwa dalam berbagai kepailitan , hak kerap terabaikan akibat minimnya pengawasan dari terhadap proses penjualan aset debitur pailit.

“Dalam persoalan pailit , seharusnya hadir atau setidaknya menyiapkan tim khusus untuk membantu karyawan yang terkena PHK agar hak-haknya dijamin dan didahulukan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan Subianto agar menjadikan ini sebagai perhatian serius dalam membela nasib para pekerja.

“Kalau tidak, maka Subianto sama saja dengan sebelumnya yang tidak memperhatikan nasib kaum pekerja,” pungkas Arief.

Hingga ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak maupun kurator terkait tuntutan Bersatu.