() telah terjadi meregister permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum () yang digunakan diajukan oleh pasangan capres lalu , .

Dilihat di , permohonan , teregister di Nomor 2/.PRES-XXII/2024. Dalam petitumnya, kuasa mengajukan permohonan lima permohonan untuk .

Salah satunya, untuk membatalkan tindakan Nomor 360 Tahun 2004 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum juga Wakil , Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan , Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ secara .

“Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum kemudian Wakil tahun 2024,” tulis petitum Ayat 2 , diambil dari salinan permohonan yang mana diterima , Hari Senin (25/3/2024).

Selanjutnya, juga memohonkan agar mendiskualifikasi kemudian wakilnya Raka sebagai kontestan pemilihan 2024.

“Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Audien Pemilihan Umum juga Wakil Tahun 2024 tertanggal 13 November dan juga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Anggota Pemilihan Umum dan juga Wakil Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023,” sambung gugatan tersebut.

Dalam pemungutan pengumuman ulang itu, mengajukan permohonan terhadap agar kontestan Pemilihan Umum hanya saja disertai oleh paslon 1, , lalu paslon 3 .

“Memerintahkan untuk Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan kemudian Wakil Tahun 2024 antara H. Rasyid Baswedan, Ph.D. juga Dr. (H.C.) H. A. Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 juga H. , S.H., M.I.P. juga Prof. Dr. H. M. selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 pada seluruh Tempat Pemungutan Suara di dalam seluruh selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,” tulis permohonan tersebut.

ini disadur dari Gugatan Ganjar-Mahfud Resmi Teregister, Minta Pemilu Ulang dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran