JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah terjadi meregister permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digunakan diajukan oleh pasangan capres lalu cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud MD .
Dilihat di web MK, permohonan Ganjar-Mahfud, teregister di Nomor Registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam petitumnya, kuasa hukum Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan lima permohonan untuk MK.
Salah satunya, untuk membatalkan tindakan KPU Nomor 360 Tahun 2004 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden juga Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional.
“Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden kemudian Wakil Presiden tahun 2024,” tulis petitum Ayat 2 Ganjar-Mahfud, diambil dari salinan permohonan yang mana diterima MK, Hari Senin (25/3/2024).
Selanjutnya, Ganjar-Mahfud juga memohonkan agar MK mendiskualifikasi Prabowo Subianto kemudian wakilnya Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan pemilihan 2024.
“Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Audien Pemilihan Umum Presiden juga Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan juga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Anggota Pemilihan Umum Presiden dan juga Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023,” sambung gugatan tersebut.
Dalam pemungutan pengumuman ulang itu, Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan terhadap KPU agar kontestan Pemilihan Umum hanya saja disertai oleh paslon 1, Anies–Muhaimin, lalu paslon 3 Ganjar-Mahfud.
“Memerintahkan untuk Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden kemudian Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. juga Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 juga H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. juga Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 pada seluruh Tempat Pemungutan Suara di dalam seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,” tulis permohonan tersebut.
Artikel ini disadur dari Gugatan Ganjar-Mahfud Resmi Teregister, Minta Pemilu Ulang dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran