() telah terjadi meregister permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres yang digunakan diajukan oleh pasangan capres lalu , .

Dilihat di , permohonan -Mahfud, teregister di Nomor Registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/. Dalam petitumnya, kuasa hukum -Mahfud mengajukan permohonan lima permohonan untuk MK.

Salah satunya, untuk membatalkan tindakan KPU Nomor 360 Tahun 2004 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum juga Wakil , Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan , Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional.

“Pemilihan Umum Tahun tertanggal 20 Maret , sepanjang mengenai pemilihan umum kemudian Wakil tahun ,” tulis petitum Ayat 2 -Mahfud, diambil dari salinan permohonan yang mana diterima MK, Hari Senin (25/3/).

Selanjutnya, -Mahfud juga memohonkan agar MK mendiskualifikasi Subianto kemudian wakilnya Rakabuming Raka sebagai kontestan pemilihan .

“Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Audien Pemilihan Umum juga Wakil Tahun tertanggal 13 November dan juga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Anggota Pemilihan Umum dan juga Wakil Tahun tertanggal 14 November ,” sambung gugatan tersebut.

Dalam pemungutan pengumuman ulang itu, -Mahfud mengajukan permohonan terhadap KPU agar kontestan Pemilihan Umum hanya saja disertai oleh paslon 1, Anies-, lalu paslon 3 -Mahfud.

“Memerintahkan untuk Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Ulang untuk pemilihan kemudian Wakil Tahun antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. juga Dr. (H.C.) H. A. Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 juga H. , , M.I.P. juga Prof. Dr. H. M. selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 pada seluruh Tempat Pemungutan di dalam seluruh selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni ,” tulis permohonan tersebut.

Artikel ini disadur dari Gugatan Ganjar-Mahfud Resmi Teregister, Minta Pemilu Ulang dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran