() Arief Hidayat kembali menyinggung tentang informasi rekapitulasi () yang digunakan di pemilihan raya . Menurut Arief, sebaiknya tidak ada lagi digunakan di pemilihan-pemilihan selanjutnya, satu di antaranya pemilihan daerah pada akhir tahun ini. 

Arief menyampaikan kritik terhadap yang dimaksud pada lanjutan sengketa hasil Pileg ke Gedung MKRI, Ibukota Pusat pada Rabu, 8 Mei . yang disebutkan mendiskusikan perkara Nomor 20-01-04-01/.DPR-DPRD-XXII/ yang mana diajukan Partai Golkar terkait perolehan pendapat Partai di dalam DPRD .

Dalam permohonannya, Partai Golkar mempermasalahkan selisih perolehan pendapat Partai yang ada di rekapitulasi KPU serta hasil hitungan mereka. Golkar juga mempermasalahkan penghitungan pendapat yang muncul ke .

Arief pun berbicara untuk anggota yang digunakan hadir sebagai pemberi pernyataan ke itu. “Kira-kira itu berarti sebagai bantu itu malah mengacaukan ya? Iya toh? Kalau begitu bahwa manual telah selesai, baik. Dicetak berdasarkan Sirekapnya. Itu kemudian jadi permasalahan,” ucap Arief.

Arief kemudian memberi catatan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaiki perhitungan pengumuman yang mana akan digunakan di pemilihan daerah . Dia berujar perbaikan itu harus dilaksanakan agar tak ada polemik seperti di dalam Pilpres .

“Pak Idham (Idham Holik, Komisioner KPU) ya. Dulu Situng, sekarang . Bagaimana ini kalau begitu? Ini adalah di dalam semua tingkatan, apalagi kemarin waktu kita Pilpres itu -nya jadi bermasalah. Memang bukan mampu digunakan, akibat bermasalah terus itu. Ya Pak Holik ya. Untuk catatan,” ujar Arief.

Arief pun menyampaikan bahwa pemilihan serentak yang akan diselenggarakan 27 November nanti akan datang meliputi lebih banyak dari 500 daerah. Maka dari itu, kata dia, para pengurus Pemilihan Umum harus berhati-hati mendekati pesta demokrasi tersebut.

Sebelumnya, KPU menyatakan akan menggunakan aplikasi mobile untuk Pemilihan Daerah mendatang. Komisioner KPU Idham Holik mengemukakan penyelenggaraan pada pemilihan dijalankan untuk keterbukaan publik.

“Kami akan menggunakan , tentunya apa yang mana berubah menjadi pertimbangan hukum di putusan kemarin yang digunakan dibacakan, itu berubah menjadi rujukan kami di evaluasi dan juga perbaikan terhadap yang akan digunakan pada Pemilihan Daerah 27 November nanti,” ujar Idham ketika ditemui ke Kantor KPU RI, , Selasa, 23 seperti disitir Antara.

ini disadur dari Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan