– Hakim () Arief Hidayat kembali menyinggung tentang sistem informasi rekapitulasi () yang digunakan di pemilihan raya . Menurut Arief, sebaiknya tidak ada lagi digunakan di pemilihan-pemilihan selanjutnya, satu di antaranya pemilihan kepala pada akhir tahun ini. 

Arief menyampaikan kritik terhadap sistem yang dimaksud pada lanjutan hasil ke Gedung MKRI, Ibukota Pusat pada Rabu, 8 Mei . yang disebutkan mendiskusikan perkara Nomor 20-01-04-01/.DPR--XXII/ yang mana diajukan terkait perolehan pendapat Partai Aceh di dalam Aceh.

Dalam permohonannya, mempermasalahkan selisih perolehan pendapat Partai Aceh yang ada di rekapitulasi KPU serta hasil hitungan mereka. juga mempermasalahkan penghitungan pendapat yang muncul ke .

Arief pun berbicara untuk anggota Bawaslu Aceh yang digunakan hadir sebagai pemberi pernyataan ke itu. “Kira-kira itu berarti sebagai alat bantu itu malah mengacaukan ya? Iya toh? Kalau begitu bahwa manual telah selesai, baik. Dicetak berdasarkan Sirekapnya. Itu kemudian jadi permasalahan,” ucap Arief.

Arief kemudian memberi catatan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaiki sistem perhitungan pengumuman yang mana akan digunakan di pemilihan kepala . Dia berujar perbaikan itu harus dilaksanakan agar tak ada polemik seperti di dalam .

“Pak Idham (Idham Holik, Komisioner KPU) ya. Dulu Situng, sekarang . Bagaimana ini kalau begitu? Ini adalah di dalam semua tingkatan, apalagi kemarin waktu kita itu -nya jadi bermasalah. Memang bukan mampu digunakan, akibat bermasalah terus itu. Ya Pak Holik ya. Untuk catatan,” ujar Arief.

Arief pun menyampaikan bahwa pemilihan serentak yang akan diselenggarakan 27 November nanti akan datang meliputi lebih banyak dari 500 daerah. Maka dari itu, kata dia, para pengurus Pemilihan Umum harus berhati-hati mendekati pesta demokrasi tersebut.

Sebelumnya, KPU menyatakan akan menggunakan mobile untuk Pemilihan Kepala Daerah mendatang. Komisioner KPU Idham Holik mengemukakan penyelenggaraan pada pemilihan dijalankan untuk keterbukaan .

“Kami akan menggunakan , tentunya apa yang mana berubah menjadi pertimbangan di putusan kemarin yang digunakan dibacakan, itu berubah menjadi rujukan kami di evaluasi dan juga perbaikan terhadap yang akan digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah 27 November nanti,” ujar Idham ketika ditemui ke KPU RI, , Selasa, 23 seperti disitir Antara.

Artikel ini disadur dari Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan