– Hakim Ketua Tindak Pidana (Tipikor) PN Pusat, Fahzal Hendri sontak tertawa ketika mendengar bekas anggota III Badan Pemeriksa atau BPK, , mengumumkan nama eks Direktur Utama PT Mora Telematika , Galumbang Menak Simanjuntak.

Bukan tanpa alasan, Fahzal tertawa lantaran mengingat Galumbang selama menjalani persidangan. “Galumbang Menak Simanjuntak yang kemarin kami periksa pura-pura enggak ada tahu apa-apa. Memang licik itu,” katanya pada persidangan BTS Bakti Kominfo pada PN Pusat, Selasa, 14 Mei 2024.

Menurut Fahzal, pada kesaksian-kesaksiannya Galumbang setiap saat berpura-pura serta terus-menerus menjawab tiada tahu. Dia menyimpulkan Galumbang adalah yang digunakan licik.

Fahzal menyampaikan dirinya banyak tertawa ketika mendengar kesaksian Galumbang dikarenakan alasan yang mana disampaikannya tidaklah masuk akal. “Saya itu kerap ketawa saya lihat alasan-alasannya tak masuk akal kadang-kadang,” ujarnya.

Dalam persidangan , mengaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif lalu Direktur Utama PT Mora Telematika , Galumbang Menak Simanjuntak bertemu untuk membahasa hasil pemeriksaan dengan tertentu (PDTT) pada proyek pengadaan tower base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekom dan juga (Bakti) Kementerian kemudian Informatika (). “Pak Galumbang pulang duluan, tinggalah Pak Anang,” kata Achsanul.

Pertemuan itu berlangsung di dalam ruang kerja  Achsanul pada Kantor BPK. Dalam perjumpaan itu, Anang Achmad Latif yang juga Direktur Badan Layanan Umum (BLU) Kominfo menghadirkan dua dokumen. Satu dokumen berbentuk powerpoint yang tersebut isinya ‘tidak ada perbuatan berjuang melawan ‘ kemudian yang digunakan satu dokumen lainnya berisi ‘tindaklanjut temuan Badan Pemeriksa ‘. “Saya sampaikan, Pak Anang ini adalah ranah penyidik, Badan Pemeriksa bukanlah penegak jadi saya tidak ada berwenang untuk itu,” ujarnya.

Menurut Achsanul, ada usaha dari BLU Kominfo untuk menghilangkan barang bukti berbentuk 17 temuan dari BPK ketika melakukan PDTT. Sebab, 17 temuan yang disebutkan harus segera ditindaklanjuti Kominfo juga apabila tak ditindaklanjuti, maka melanggar UU kemudian temuan itu akan mandek pada BPK.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana pada PN Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kemudian denda 500 jt terhadap Direktur Utama PT Mora Telematika Galumbang Menak Simanjuntak. Ia dinyatakan bersalah di tindakan pidana BTS 4G dan juga pendukung paket 1, 2, 3, 4, serta 5 dalam Bakti Kementerian Kominfo.

“Dengan ketentuan, jikalau terdakwa bukan membayar denda, sanksi diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatikah ketika membacakan amar putusan di PN Tindak Pidana , Kamis, 9 November 2023.

Majelis Hakim menyatakan, ada beberapa hal yang tersebut memberatkan Galumbang, yaitu tidaklah menyokong kegiatan di rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan juga bebas dari , kolusi, serta nepotisme serta turut menyebabkan kerugian negara.

Sementara itu, Majelis Hakim menyatakan hal-hal yang dimaksud meringankan adalah Galumbang belum pernah dihukum, bersikap sopan juga terus terang sehingga memperlancar proses persidangan, tidaklah menikmati hasil dari aktivitas pidana , serta turut berjasa di memajukan bidang di dalam .

Kendati begitu, Majelis Hakim menyatakan Galumbang tidaklah terbukti secara sah kemudian meyakinkan menurut bersalah melakukan tindakan pidana pencucian uang di perkara BTS 4G. “Membebaskan Galumbang dari kedua serta subsider tersebut,” kata Majelis Hakim.

Majelis Jakim menyatakan, Galumbang Menak Simanjuntak melanggar 2 ayat 1 juncto 18 Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

HAN REVANDA PUTRA

 

ini disadur dari Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak