Jakarta – Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Ibukota Indonesia Pusat, Fahzal Hendri sontak tertawa ketika mendengar bekas anggota III Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Achsanul Qosasi, mengumumkan nama eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Bukan tanpa alasan, Fahzal tertawa lantaran mengingat sikap Galumbang selama menjalani persidangan. “Galumbang Menak Simanjuntak yang kemarin kami periksa pura-pura enggak ada tahu apa-apa. Memang licik itu,” katanya pada persidangan korupsi BTS Bakti Kominfo pada PN Ibukota Indonesia Pusat, Selasa, 14 Mei 2024.
Menurut Fahzal, pada kesaksian-kesaksiannya Galumbang setiap saat berpura-pura serta terus-menerus menjawab tiada tahu. Dia menyimpulkan Galumbang adalah sosok yang digunakan licik.
Fahzal menyampaikan dirinya banyak tertawa ketika mendengar kesaksian Galumbang dikarenakan alasan yang mana disampaikannya tidaklah masuk akal. “Saya itu kerap ketawa saya lihat alasan-alasannya tak masuk akal kadang-kadang,” ujarnya.
Dalam persidangan hari ini, Achsanul Qosasi mengaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif lalu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak bertemu untuk membahasa hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada proyek pengadaan tower base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekom dan juga Berita (Bakti) Kementerian Komunikasi kemudian Informatika (Kemenkominfo). “Pak Galumbang pulang duluan, tinggalah Pak Anang,” kata Achsanul.
Pertemuan itu berlangsung di dalam ruang kerja Achsanul pada Kantor BPK. Dalam perjumpaan itu, Anang Achmad Latif yang juga Direktur Badan Layanan Umum (BLU) Kominfo menghadirkan dua dokumen. Satu dokumen berbentuk powerpoint yang tersebut isinya ‘tidak ada perbuatan berjuang melawan hukum‘ kemudian yang digunakan satu dokumen lainnya berisi ‘tindaklanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan’. “Saya sampaikan, Pak Anang ini adalah ranah penyidik, Badan Pemeriksa Keuangan bukanlah penegak hukum jadi saya tidak ada berwenang untuk itu,” ujarnya.
Menurut Achsanul, ada usaha dari BLU Kominfo untuk menghilangkan barang bukti berbentuk 17 temuan dari BPK ketika melakukan PDTT. Sebab, 17 temuan yang disebutkan harus segera ditindaklanjuti Kominfo juga apabila tak ditindaklanjuti, maka melanggar UU kemudian temuan itu akan mandek pada BPK.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ibukota pada PN Ibukota Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kemudian denda Rupiah 500 jt terhadap Direktur Utama PT Mora Telematika Tanah Air Galumbang Menak Simanjuntak. Ia dinyatakan bersalah di tindakan pidana korupsi BTS 4G dan juga infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, serta 5 dalam Bakti Kementerian Kominfo.
“Dengan ketentuan, jikalau terdakwa bukan membayar denda, sanksi diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatikah ketika membacakan amar putusan di PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 9 November 2023.
Majelis Hakim menyatakan, ada beberapa hal yang tersebut memberatkan Galumbang, yaitu tidaklah menyokong kegiatan pemerintah di rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan juga bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme serta turut menyebabkan kerugian keuangan negara.
Sementara itu, Majelis Hakim menyatakan hal-hal yang dimaksud meringankan adalah Galumbang belum pernah dihukum, bersikap sopan juga terus terang sehingga memperlancar proses persidangan, tidaklah menikmati hasil dari aktivitas pidana korupsi, serta turut berjasa di memajukan bidang telekomunikasi di dalam Indonesia.
Kendati begitu, Majelis Hakim menyatakan Galumbang tidaklah terbukti secara sah kemudian meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakan pidana pencucian uang di perkara korupsi BTS 4G. “Membebaskan Galumbang dari dakwaan kedua serta subsider tersebut,” kata Majelis Hakim.
Majelis Jakim menyatakan, Galumbang Menak Simanjuntak melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
HAN REVANDA PUTRA
Artikel ini disadur dari Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak