jakartainside.com –
Jakarta – Kasus nasabah bunuh diri yang mana menjerat fintech peer-to-peer (P2P) lending AdaKami masih terus diselidiki. Selain kehebohan perihal metode penagihan berbasis teror, bunga pinjaman tinggi juga menjadi sorotan.
Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah pernah memanggil AdaKami pada September lalu. Ada beberapa poin yang mana hal tersebut disampaikan kala itu.
Antara lain, OJK memohon AdaKami untuk menginvestigasi secara mendalam terkait korban bunuh diri tersebut. OJK juga memohonkan AdaKami menyediakan hotline untuk keluhan pengguna.
Untuk poin ini, AdaKami mengatakan hingga Jumat (6/10) pekan lalu, pihaknya belum menemukan identitas korban bunuh diri yang dimaksud dimaksud dituduhkan.
Selanjutnya, OJK juga mengajukan permohonan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian buna kemudian administrasi sesuai dengan kode etik yang dimaksud digunakan berlaku.
Pekan lalu, AFPI mengatakan OJK kemudian juga pihaknya setuju menetapkan bunga pinjaman maksimal 0,4% per hari. Besaran bunga pinjaman yang tersebut yang disebut ditetapkan AdaKami pun disebut sudah sesuai.
Terkait kasus yang tersebut digunakan masih bergulir, Agusman yang mana menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, mengatakan masih terus mengajukan permohonan pihak AdaKami untuk melakukan investigasi lebih besar lanjut lanjut hingga kasus ini menjadi terang.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK hari ini, Senin (9/10/2023). Lebih lanjut, jika terbukti ada pelanggaran, Agusman mengatakan OJK akan mengambil tindakan tegas.
“OJK akan bertindak tegas jika hasil pemeriksaan ada pelanggaran,” kata dia.
Selain itu, OJK juga sudah memberikan sanksi khusus untuk AdaKami terkait kehebohan kasus yang mana dimaksud ada di dalam area media sosial X.
“OJK udah beri sanksi administrasi berbentuk surat peringatan terkait pelanggaran penagihan yang dimaksud mana bukan beretika,” kata dia.
Sebelumnya, AdaKami mengakui memang ada oknum debt collector (DC) yang mana hal itu melakukan pelanggaran saat penagihan pinjaman. Hal hal yang diketahui dari 36 aduan nasabah.
Tak semata-mata pemesanan ojek online, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan, dari laporan hal yang diketahui para penagih utang tega memanggil pemadam kebakaran, ambulan serta jasa sedot WC ke alamat peminjam.
“Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang digunakan terindikasi melakukan pelanggaran SOP, juga sedang dijalankan investigasi mendalam kepada agen-agen yang tersebut mana dimaksud. Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih besar tinggi lanjut terkait proses penagihan yang dimaksud dimaksud merek alami,” kata Bernardino dalam keterangan tertulis, pada September lalu,
Akibatnya, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas merupakan pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang digunakan itu dimaksud, disertai dengan menjamin agen-agen yang tersebut dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan AFPI. Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum itu akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang digunakan dimaksud berlaku.
Sumber CNBC Indonesia