JakartaInsideCom – Pj. Gubernur Heru mengatakan, pencemaran udara telah menjadi yang terjadi tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di sekitarnya.

Heru menilai butuh sinergi antar- penyangga, seperti Pemkot , Pemkot dan Pemkab , Pemkot Selatan, Pemkot dan Pemkab , serta Pemkot dan Pemkab untuk menemukan terbaik.

“Seperti yang kita sadari, namanya polusi tidak bisa dikerjakan oleh Jakarta sendiri. Namun juga dengan daerah penyangga. Maka dari itu teman-teman dari , , , dan nanti bersama-sama mendengarkan dan memberikan saran dari hasil diskusi ini. Hal ini untuk bisa menjadi titik terang dalam mengurangi polusi di Jabodetabek, karena cukup luas area yang terdampak,” jelas Pj. Gubernur Heru saat membuka diskusi bertajuk ‘Quick Response Penanganan Kualitas Udara di ‘ di Shangrila, Jakarta Pusat, pada Senin, 28 Agustus

Diskusi yang diinisiasi Dinas Hidup ini turut dihadiri oleh  perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan (Kemenko Marves) RI, Kementerian Hidup dan Kehutanan () RI, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (), , akademisi, organisasi sipil, hingga .

Terkait , Heru menyebut, Pemprov melakukan penegakan melalui razia emisi yang harus memenuhi baku mutu pada emisi bergerak, serta penertiban kepada industri yang tidak melakukan perawatan dan pengelolaan pada cerobong untuk emisi tidak bergerak.

“Kami juga sudah melakukan yang akan terus digencarkan secara bertahap terhadap kendaraan bermotor. Hal ini karena informasi dari Dishub bahwa jumlah kendaraan masuk ke Jakarta itu ada 997.000 unit dari daerah Bodetabek per harinya. Sehingga ini menjadi perhatian kita bersama untuk menerapkan dan kendaraannya harus lulus (),” tambahnya.

Selain itu, juga menerapkan berupa Teknik (TMC), yaitu dengan penyemprotan dari puncak gedung tinggi dengan pompa bertekanan tinggi (water mist generator).

“Semua gedung-gedung milik , , dan BUMD sudah dikerahkan untuk memasang water mist generator, utamanya gedung-gedung tinggi,” kata Heru.

Heru menambahkan, Jakarta juga telah memiliki Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU) yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) sebagai panduan bagi Pemprov dalam pengendalian pencemaran udara di Jakarta hingga 2030.

“Langkah selanjutnya adalah mengefektifkan pengendalian pencemaran udara sesuai dengan amanat peraturan perundangan, yang mencakup 5 (lima) aspek-aspek bersih, teknologi rendah emisi, tata ruang dan tata kelola, standar emisi dan penegakan ,” tambah Heru.

Sementara itu, Kepala Dinas Hidup Asep Kuswanto mengatakan, diskusi tersebut diadakan sebagai bentuk respons cepat Pemprov untuk memulihkan udara dengan melibatkan . Sebanyak 200 orang dari berbagai elemen masyrakat hadir dalam diskusi baik secara maupun offline. “ berharap mendapat masukan dari semua pihak, hal ini menjadi komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas udara, baik secara jangka pendek maupun jangka panjang,” kata Asep.