Pj. Heru mengatakan, pencemaran udara telah menjadi yang terjadi tidak hanya di , tetapi juga daerah-daerah di sekitarnya.

Heru menilai butuh sinergi antar-daerah penyangga, seperti Pemkot , Pemkot dan Pemkab Bekasi, Pemkot Selatan, Pemkot dan Pemkab , serta Pemkot dan Pemkab Bogor untuk menemukan terbaik.

“Seperti yang kita sadari, namanya tidak bisa dikerjakan oleh sendiri. Namun juga dengan daerah penyangga. Maka dari itu teman-teman dari Bogor, , Bekasi, dan nanti bersama-sama mendengarkan dan memberikan saran dari hasil diskusi ini. Hal ini untuk bisa menjadi titik terang dalam mengurangi di Jabodetabek, karena cukup luas area yang terdampak,” jelas Pj. Gubernur Heru saat membuka diskusi bertajuk ‘Quick Response Penanganan Kualitas Udara di ‘ di Shangrila, Pusat, pada Senin, 28 Agustus

Diskusi yang diinisiasi Dinas Hidup ini turut dihadiri oleh  perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan (Kemenko Marves) RI, Kementerian Hidup dan Kehutanan () RI, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (), , akademisi, organisasi sipil, hingga .

Terkait , Heru menyebut, melakukan penegakan hukum melalui razia emisi yang harus memenuhi baku mutu pada emisi bergerak, serta penertiban kepada industri yang tidak melakukan perawatan dan pengelolaan pada cerobong untuk emisi tidak bergerak.

“Kami juga sudah melakukan yang akan terus digencarkan secara bertahap terhadap kendaraan bermotor. Hal ini karena informasi dari Dishub bahwa jumlah kendaraan masuk ke itu ada 997.000 unit dari daerah Bodetabek per harinya. Sehingga ini menjadi perhatian kita bersama untuk menerapkan dan kendaraannya harus lulus (),” tambahnya.

Selain itu, juga menerapkan berupa Teknik Modifikasi (TMC), yaitu dengan penyemprotan dari puncak gedung tinggi dengan pompa bertekanan tinggi (water mist generator).

“Semua gedung-gedung milik , , dan BUMD sudah dikerahkan untuk memasang water mist generator, utamanya gedung-gedung tinggi,” kata Heru.

Heru menambahkan, juga telah memiliki Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU) yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) sebagai panduan bagi dalam pengendalian pencemaran udara di hingga 2030.

“Langkah selanjutnya adalah mengefektifkan pengendalian pencemaran udara sesuai dengan amanat peraturan perundangan, yang mencakup 5 (lima) aspek-aspek energi bersih, teknologi rendah emisi, tata ruang dan tata kelola, standar emisi dan penegakan hukum,” tambah Heru.

Sementara itu, Dinas Hidup Asep Kuswanto mengatakan, diskusi tersebut diadakan sebagai bentuk respons cepat untuk memulihkan udara dengan melibatkan . Sebanyak 200 orang dari berbagai elemen masyrakat hadir dalam diskusi baik secara maupun offline. “ berharap mendapat masukan dari semua pihak, hal ini menjadi komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas udara, baik secara jangka pendek maupun jangka panjang,” kata Asep.