JakartaInsideCom— Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), sebuah asosiasi yang menaungi profesi pengacara perusahaan atau *In-House Counsel* di Indonesia, menyampaikan keprihatinan mendalam atas proses hukum yang menimpa Kenny Wisha Sonda, seorang *In-House Counsel* yang kini ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Tri Junanto Wicaksono, S.H., M.H., Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga & Advokasi ICCA, dalam pernyataannya menegaskan pentingnya peninjauan ulang atas dakwaan yang dijatuhkan kepada Kenny, terutama terkait penahanannya. Menurut ICCA, Kenny yang dalam kapasitasnya sebagai *In-House Counsel* hanya memberikan opini hukum untuk perusahaannya, seharusnya tidak dijadikan pihak yang bertanggung jawab atas keputusan manajemen perusahaan.
“Seorang *In-House Counsel* berperan dalam memberikan nasihat hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku dan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (*Good Corporate Governance*). Namun, penting untuk dipahami bahwa mereka tetap merupakan karyawan perusahaan, bukan pengambil keputusan akhir. Oleh karena itu, mempidanakan Kenny atas saran hukum yang ia berikan adalah langkah yang berbahaya dan tidak adil bagi profesi ini,” jelas Tri Junanto.
ICCA menekankan bahwa tindakan hukum yang dikenakan pada Kenny menciptakan preseden yang berbahaya, yang dapat merugikan profesionalisme *In-House Counsel* di seluruh Indonesia. Asosiasi ini juga mendesak pihak berwenang untuk meninjau kembali penahanan Kenny dan mempertimbangkan penangguhan penahanan selama proses hukum berlangsung.
Tri Junanto juga menambahkan, “Penegakan hukum yang tidak proporsional terhadap *In-House Counsel* tidak hanya berdampak negatif pada individu yang terlibat, tetapi juga mengancam integritas dan profesionalisme seluruh profesi ini. Kami berharap kasus ini dapat diatasi secara adil dan seimbang, dan ICCA akan terus berjuang untuk melindungi hak-hak pengacara perusahaan di Indonesia.”
ICCA mengingatkan bahwa setiap *In-House Counsel* berhak mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan harus diberikan kesempatan untuk membela diri tanpa ancaman penahanan yang tidak sesuai.