— Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), sebuah asosiasi yang menaungi profesi atau *In-House Counsel* di , menyampaikan keprihatinan mendalam atas proses yang menimpa Kenny Wisha Sonda, seorang *In-House Counsel* yang kini ditahan di Tahanan Pondok Bambu.

Junanto Wicaksono, , , Bidang Hubungan Antar Lembaga & Advokasi ICCA, dalam pernyataannya menegaskan pentingnya peninjauan ulang atas yang dijatuhkan kepada Kenny, terutama terkait penahanannya. Menurut ICCA, Kenny yang dalam kapasitasnya sebagai *In-House Counsel* hanya memberikan untuk perusahaannya, seharusnya tidak dijadikan pihak yang bertanggung jawab atas keputusan manajemen .

“Seorang *In-House Counsel* berperan dalam memberikan nasihat berdasarkan ketentuan yang berlaku dan prinsip Tata Kelola yang Baik (*Good Corporate Governance*). Namun, penting untuk dipahami bahwa mereka tetap merupakan karyawan , bukan pengambil keputusan akhir. Oleh karena itu, mempidanakan Kenny atas saran yang ia berikan adalah langkah yang berbahaya dan tidak adil bagi profesi ini,” jelas Junanto.

ICCA menekankan bahwa tindakan yang dikenakan pada Kenny menciptakan preseden yang berbahaya, yang dapat merugikan profesionalisme *In-House Counsel* di seluruh . Asosiasi ini juga pihak berwenang untuk meninjau kembali penahanan Kenny dan mempertimbangkan penangguhan penahanan selama proses berlangsung.

Junanto juga menambahkan, “Penegakan yang tidak proporsional terhadap *In-House Counsel* tidak hanya berdampak negatif pada yang terlibat, tetapi juga mengancam integritas dan profesionalisme seluruh profesi ini. Kami berharap ini dapat diatasi secara adil dan seimbang, dan ICCA akan terus berjuang untuk melindungi hak-hak di .”

ICCA mengingatkan bahwa setiap *In-House Counsel* berhak mendapatkan perlindungan yang layak dan harus diberikan kesempatan untuk membela diri tanpa ancaman penahanan yang tidak sesuai.