JakartainsIdeCom– Indonesian Journalist of Law (IJL) menyoroti fenomena politikus dan anggota DPR aktif yang memasuki lembaga tinggi negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Fenomena ini dianggap semakin lazim dalam satu dekade terakhir, dengan posisi pimpinan BPK sering diisi oleh mantan politikus atau anggota DPR aktif.
Meski tidak melanggar aturan, kehadiran mereka di BPK kerap menimbulkan masalah dan konflik kepentingan. Dikhawatirkan, politikus yang menjabat di BPK membawa misi tertentu, seperti menyelamatkan kader partai yang menjabat sebagai kepala daerah.
Beberapa kasus yang menjadi perhatian adalah Rizal Djalil, mantan politikus PAN dan Ketua BPK periode 2014, yang terjerat kasus suap sebesar 100 ribu dolar Singapura pada 2019. Baru-baru ini, Achsanul Qosasi, mantan politikus Partai Demokrat, mengaku menerima sekitar Rp 40 miliar untuk mengamankan audit proyek BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Nama Pius Lustrilanang juga disebut dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, November 2023.
Melihat situasi ini, Indonesian Journalist of Law menyelenggarakan diskusi publik untuk membahas isu tersebut. Ketua Pendiri IJL, Edward Panggabean, menegaskan pentingnya diskusi ini sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawasi proses pemilihan calon pimpinan BPK yang sedang berlangsung.
“Diharapkan melalui diskusi IJL ini, media massa dapat memahami dan menyampaikan proses pemilihan calon pimpinan BPK secara transparan ke ruang publik,” ungkap Edward saat membuka diskusi publik bertema “Politikus Masuk BPK, Menjerat Kasus dan Konflik Kepentingan” di Bulungan, Jakarta.
Diskusi ini menghadirkan narasumber kompeten seperti Iskandar Sitorus dari Indonesia Audit Watch, dan Poempida Hidayatulloh, mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar dan mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Poempida, ketika politikus masih aktif, biasanya terdapat praktik-praktik yang tidak etis. Oleh karena itu, integritas menjadi penting ketika seseorang hendak bergabung dengan badan atau lembaga negara.
“Politisi boleh bergabung dengan badan atau lembaga negara, asalkan mereka telah keluar dari ranah politik secara etis. Penting bagi mereka untuk tidak terlibat dalam praktik yang tidak jujur,” kata Poempida dalam sesi pertama diskusi.
Ia juga menekankan pentingnya integritas calon yang bergabung di lembaga negara, seperti yang ia alami saat mengikuti fit and proper test Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Poempida menambahkan bahwa syarat utama untuk mendaftar adalah harus mengundurkan diri dari partai politik.
Indonesian Journalist of Law, sejak didirikan pada 2014, aktif menggelar diskusi publik yang edukatif, menyoroti lembaga negara di bidang hukum, politik, sosial, dan ekonomi terkait aturan hukum dan undang-undang.