jakartainside.com –

bersatu menyepakati pembaharuan kedua untuk dibawa ke bahasan tingkat II. Salah satu yang digunakan ada di dalam di draf yang disebutkan adalah pelindungan mengenai .

Direktur Jenderal Informatika, Semuel Pangerapan menjelaskan terdapat baru persoalan pelindungan dalam maya pada revisi tersebut. 16 mengatur mengenai harus memperhatikan konten yang dimaksud akan disajikan terhadap pengguna .

Dia menyebutkan yang dimaksud berisi Penyelenggara Elektronik (PSE) memberikan pelindungan untuk yang mana menggunakan atau mengakses elektronik. Pelindungan itu ketika menggunakan produk, , feature di media tersebut.

“Kalau mau sajikan untuk harus perhatikan ini. Hak harus dilindungi, jangan terekspos sesuatu atau konten yang mana melebihi usianya,” jelas dia, di konferensi , Kamis (23/11/).

Menurut Semuel, perlu memikirkan desain yang dimaksud ramah pada meluncurkan produk. Saat ini, belum memasukkan pada konsep desainnya.

Jadi dengan aturan yang dimaksud baru, media tak bisa jadi memberikan konten yang dimaksud tidaklah sesuai. Termasuk bukan diperbolehkan menjadi target marketing.

Aturan tentang pelindungan dalam merupakan aksi yang telah diadakan sebagian sebelumnya. Semuel menjelaskan hampir semua hingga California telah lama menerapkan hal serupa.

“Ada masukan juga dari , ini perlu dilindungi, nah ini kita masukkan,” ungkap Semuel.

Ke depannya akan dibuat aturan turunan berbentuk Peraturan eksekutif (PP). Semuel menjanjikan aturan turunan sedang disiapkan juga segera dituntaskan dengan cepat.

“Akan diatur di PP sendiri. PP pun sekarang sudah ada disiapkan, mintanya cepat mengenai pengamanan secara ,” ujarnya.


Sumber CNBC

by Jakarta Inside