JakartaInside.com – Kejaksaan Negeri (JPU) Negeri (PN) Barat menjerat terdakwa , mantan Teddy Minahasa, dengan hukuman mati.

“Mengirim Teddy Minahasa mati,” kata salah satu , Iwan Ginting, Kamis di Negeri Barat sebagaimana dikutip dari antara.

Menurut , Teddy terbukti terlibat dalam proses , menjual dan menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

“Barangsiapa yang melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan eksekusi secara melawan atau secara melawan menawarkan untuk menjual, menjual menjadi perantara Golongan I yang beratnya lebih dari lima gram, yang diatur dalam 2 Republik diatur Nomor 35 Tahun 2009 juncto 55 KUHP 1 Ayat 1 sesuai pertama,” kata Iwan.

Sebelumnya, melaporkan Teddy Minahasa memerintahkan buahnya menyisihkan barang bukti jenis sabu untuk diedarkan.

Semuanya berawal ketika Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu sitaan. Saat itu, Teddy mengaku Doddy menukar lima kilogram sabu dengan alum saat menjadi Kapolsek Bukit Tinggi.

Teddy lalu menyuruh Doddy membawa sabu ke untuk dijual kepada bernama Anita alias Linda.

Saat sabu tiba di , Linda ditugaskan untuk menjual barang tersebut secara semena-mena melalui mantan Kapolsek Kalibaru Kasranto. Linda juga menghasilkan dari menjual methamphetamine.

Penyalahgunaan barang bukti ini kemudian terungkap dalam rangkaian yang ditemukan Polres Metro Pusat dan . Sebanyak 1,7 kilogram sabu yang dibagikan. Sisanya 3,3 kilogram disita .

Adapun barang yang diduga teddy, yakni. 112, 114 dan 132 UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal pidana mati dan pidana penjara minimal 20 tahun.