JakartaInside.com – Kejaksaan Negeri (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Barat menjerat terdakwa kasus , mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa, dengan hukuman mati.

“Mengirim Teddy Minahasa mati,” kata salah satu jaksa, Iwan Ginting, Kamis di Pengadilan Negeri Barat sebagaimana dikutip dari antara.

Menurut jaksa, Teddy terbukti terlibat dalam proses peredaran, menjual dan menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

“Barangsiapa yang melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan eksekusi secara melawan hukum atau secara melawan hukum menawarkan untuk menjual, menjual menjadi perantara Golongan I yang beratnya lebih dari lima gram, yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Narkotika Republik Indonesia diatur Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 KUHP Pasal 1 Ayat 1 sesuai dakwaan pertama,” kata jaksa Iwan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melaporkan Teddy Minahasa memerintahkan buahnya menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu untuk diedarkan.

Semuanya berawal ketika Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu sitaan. Saat itu, Teddy mengaku Doddy menukar lima kilogram sabu dengan alum saat menjadi Kapolsek Bukit Tinggi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Teddy lalu menyuruh Doddy membawa sabu ke untuk dijual kepada saksi bernama Anita alias Linda.

Saat sabu tiba di , Linda ditugaskan untuk menjual barang tersebut secara semena-mena melalui mantan Kapolsek Kalibaru Kasranto. Linda juga menghasilkan dari menjual methamphetamine.

Penyalahgunaan barang bukti ini kemudian terungkap dalam rangkaian kasus yang ditemukan Polres Metro Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu yang dibagikan. Sisanya 3,3 kilogram disita .

Adapun barang yang diduga teddy, yakni. Pasal 112, 114 dan 132 UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal pidana mati dan pidana penjara minimal 20 tahun.