– Yayasan (KTI) resmi mengajukan permohonan kepada Perdagangan RI untuk memberikan diskresi terbatas atas Peraturan Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022. Peraturan tersebut melarang impor bekas , sebagai bagian dari atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang ekspor dan impor yang dilarang.

Dalam bernomor 03/PusatKTI/IX/24, KTI menegaskan bahwa penggunaan bekas mendukung sirkular dan membantu mengurangi sampah tangga. Mereka menyatakan bahwa ini seharusnya tidak dilarang karena memberikan ekologis dan ekonomis, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah.

Survei Goodstats menemukan bahwa hampir 50% muda telah mencoba , menunjukkan bahwa aktivitas ini semakin populer. Menurut KTI, alasan yang menyebut bahwa impor bekas merugikan tekstil tidak tepat. Mereka menilai penurunan tekstil lebih disebabkan oleh masalah internal .

Lebih lanjut, KTI mengkritik yang mengizinkan impor bekas seperti , kapal, dan medis, namun melarang bekas. Mereka membandingkan ini dengan tetangga seperti dan Timor Leste yang memanfaatkan impor bekas sebagai sumber pendapatan negara.

Dalam suratnya, KTI mengusulkan agar impor bekas diizinkan dalam skala terbatas dan melalui tertentu. Mereka juga meminta Kementerian Perdagangan untuk meninjau kembali dasar peraturan tersebut. KTI menegaskan bahwa jika permohonan ini tidak dikabulkan, mereka mempertimbangkan langkah untuk merevisi Permendag.

Permohonan ini turut ditembuskan kepada , Perindustrian, dan , serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Ketua Umum KTI, Aloysius Maria Tjahja Adji atau yang lebih dikenal dengan Adjie Suseno, berharap dapat bijak dalam menanggapi permohonan ini, mengingat pentingnya bagi rakyat dan keberlanjutan .