JakartaInsideCom-UU No. 2 Tahun 2024 Tentang Daerah Khusus Jakarta telah disahkan oleh DPR RI, pasca pengesahan tersebut maka dapat dikatakan status Jakarta sebagai Ibukota Negara sudah berganti ke Ibukota Nusantara. Proses perubahan ini tentu saja membawa dampak bagi masyarakat Jakarta baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk mengawal dan mengarahkan perubahan kota Jakarta perlu kualitas pemimpin yang mumpuni. Proses Pemilihan pemimpin di DKJ akan dilakukan melalui proses pilkada langsung yang akan di gelar pada bulan november 2024.
Menurut Ardi Purnawan Sani yang menjabat sebagai Ketua Dewan Kota Jakarta Pusat, yang di temui pada Kamis (16/5/24) menyatakan bahwa ada 2 hal yang diperlukan oleh pemimpin Jakarta ke depan. Pertama sosok yang mampu mengawal transformasi, perubahan dari Ibu kota negara menuju identitas baru nya sebagai sebuah kota. Selain itu harus ada inovasi dan kreatifitas dari nya untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan di Jakarta, seperti Kemiskinan, Kemacetan, Banjir dan sebagainya.
Lebih lanjut pria yang menyelesaikan studi magister di UI ini menambahkan, Selama ini pemimpin Jakarta hanya sibuk menata halaman depan saja. Seperti Jalan Thamrin-Sudirman, kawasan strategis nasional yang ada di Jakarta dan Proyek pembangunan yang bisa dinilai belum menyelesaikan persoalan yang ada di Jakarta. Kita perlu menyelesaikan persoalan yang ada di halaman belakang. Sebagai contoh kawasan Tanah Tinggi, adalah kawasan yang dekat dengan Istana tetapi mayoritas warganya tinggal di perkampungan yang kumuh.
Kedua, Menurut Ardi, Jakarta perlu pemimpin yang mampu selaras dengan pemerintah pusat. Mengingat salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesasikan adalah koordinasi antar kepala daerah di wilayah aglomerasi sekitar Jakarta meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor,Kabupaten Bogor, Kota Depok dan Kabupaten Cianjur. Sembilan daerah disekitar Jakarta ini akan dikoordinasikan kebijakannya dibawah kendali Wakil Presiden. Apabila para kepala daerah yang berada di wilayah aglomerasi tidak selaras dengan pihak pemerintah pusat maka akan menghambat pembangunan dan masyarakat dirugikan