adalah lembaga yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip , yang melarang riba (), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi).

bertujuan untuk mendorong keadilan dan berbagi risiko dalam setiap transaksi, serta mendukung umat dengan menyediakan berbagai yang sesuai dengan ajaran .

ini akan menjelaskan jenis-jenis usaha dalam rangka mendorong dan mendukung umat, berdasarkan penjelasan dari berbagai jurnal ilmiah.

  1. Murabahah (Jual Beli)
    Murabahah adalah akad jual beli di mana membeli barang yang diperlukan nasabah dan menjualnya kepada nasabah dengan yang telah ditambahkan margin keuntungan yang disepakati. Murabahah sering digunakan untuk pembiayaan barang konsumsi, kendaraan, dan . Dengan akad ini, dapat membantu memperoleh barang yang dibutuhkan tanpa harus membayar .
  2. Mudharabah (Bagi Hasil)
    Mudharabah adalah akad kerjasama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib) di mana keuntungan usaha dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati. menyediakan modal untuk usaha yang dijalankan oleh nasabah, dan keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan. Jika usaha mengalami kerugian, kerugian ditanggung oleh pemilik modal, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pengelola usaha.
  3. Musyarakah (Kemitraan)
    Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan modal untuk menjalankan suatu usaha dan berbagi keuntungan serta kerugian sesuai dengan porsi modal masing-masing. dapat berpartisipasi dalam usaha nasabah dengan menyediakan sebagian modal dan berbagi risiko serta keuntungan. Musyarakah sering digunakan untuk pembiayaan proyek besar dan usaha bersama.
  4. Ijarah (Sewa)
    Ijarah adalah akad sewa menyewa di mana menyewakan aset kepada nasabah untuk jangka tertentu dengan sewa yang disepakati. Ijarah dapat digunakan untuk pembiayaan aset seperti kendaraan, peralatan, dan properti. Setelah masa sewa berakhir, nasabah dapat memiliki opsi untuk membeli aset tersebut.
  5. Istisna dan Salam (Pembiayaan Produksi)
    Istisna adalah akad jual beli di mana barang yang dipesan akan diproduksi dan diserahkan di masa depan sesuai dengan spesifikasi yang disepakati. Salam adalah akad jual beli di mana dilakukan di muka dan barang diserahkan di masa depan. Kedua akad ini digunakan untuk pembiayaan produksi dan proyek konstruksi, membantu produsen dan mendapatkan modal yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek.

Kesimpulan

menawarkan berbagai jenis usaha yang dirancang untuk mendukung umat dengan menyediakan yang sesuai dengan prinsip .

Melalui akad-akad seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan istisna/salam, dapat membantu memperoleh barang dan modal yang dibutuhkan tanpa melanggar prinsip-prinsip .

Dengan demikian, berperan penting dalam mendorong yang adil dan berkelanjutan.