Presiden (Jokowi) resmi meluncurkan , untuk mempermudah asing untuk berinvestasi di .

adalah bentuk baru dari kedua (Second Home ) yang menargetkan dan pebisnis internasional, talenta , dan wisatawan mancanegara yang memenuhi .

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, hari ini saya luncurkan dan saya mengundang warga untuk datang berinvestasi dan berkarya di ,” kata Presiden, Kamis (25/7/).

asing pemegang dapat memiliki tinggal di selama lima hingga 10 tahun, dengan persyaratan jumlah tertentu.

Landasan pemberlakuan mengacu kepada Peraturan Hukum dan HAM Nomor 22 tahun mengenai dan tinggal serta Peraturan Nomor 82 Tahun tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan bukan pajak atas pelayanan yang berlaku pada Kemenkumham.

Klasifikasi ini diperuntukkan bagi orang asing berkualitas yang akan bermanfaat bagi perkembangan , salah satunya adalah penanam modal, baik korporasi maupun perorangan.

Jokowi berharap, fasilitas segera disebarluaskan dan disosialisasikan. “Lakukan secara masif lewat berbagai kanal, sehingga dapat terjangkau lebih banyak top dan top talent,” ujarnya.

Selain itu, Presiden juga berharap besar sahabat untuk menyampaikan tersebut kepada di masing-masing untuk meningkatkan sama dan menjadi perekat persahabatan antarnegara.