– Kuasa hukum bersama sejumlah infotainment mengonfirmasi bahwa pengancaman terhadap klien mereka yang melibatkan seorang ajudan dari Atta Halilintar telah resmi dilimpahkan ke Kodam Jaya (Pomdam Jaya).

ini bermula pada September , ketika seorang yang diduga sebagai ajudan Atta Halilintar mengancam yang tengah meliput di . pun diajukan pada yang sama di Polres Metro dengan nomor B2740. 

Selama proses penyidikan, beberapa telah dipanggil, termasuk Atta Halilintar sendiri. Dalam perkembangannya, terungkap bahwa terduga pelaku bernama Agung, yang merupakan anggota aktif -AD, bertindak sebagai ajudan Atta Halilintar.

Dengan status pelaku sebagai anggota , Polres Metro memutuskan untuk melimpahkan ini ke Pomdam Jaya, sesuai ketentuan yang berlaku dalam hukum

Pada 12 November , ini resmi diterima Pomdam Jaya untuk penanganan lebih lanjut. “Kami sampaikan bahwa ini sekarang sudah ditangani oleh Pomdam Jaya. Penanganannya berpindah dari ranah ke ranah karena terduga adalah anggota aktif ,” jelas dalam konferensi pers.

ini semakin kompleks karena melibatkan dugaan pelanggaran terhadap Pers, yang seharusnya berada di bawah yurisdiksi hukum sipil.

Namun, karena pelaku adalah anggota , proses hukum harus dilakukan oleh Pomdam Jaya. “Meskipun ini yang melibatkan Pers, sebagai anggota , terduga akan tetap diproses melalui jalur hukum .

Namun, tidak menutup kemungkinan berkoordinasi dengan sipil untuk menerapkan ketentuan Pers,” lanjut .

Hingga saat ini, pihak Atta Halilintar maupun ajudannya belum memberikan pernyataan atau permintaan maaf kepada jurnalis yang merasa terancam. Kuasa hukum jurnalis berharap adanya permintaan maaf secara langsung untuk memulihkan dampak psikologis yang dialami pihak-pihak yang terlibat.

ini juga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas seorang figur yang menggunakan anggota aktif sebagai ajudan atau pengawal .

Kuasa hukum menekankan ” perlunya peninjauan lebih lanjut terkait legalitas tersebut, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan, terutama dalam interaksi dengan jurnalis yang sedang bertugas” tambah “.

ini terus bergulir dan diharapkan menjadi bagi semua pihak dalam menghormati profesi jurnalis serta tidak menyalahgunakan wewenang demi kepentingan .