JakartaInsideCom– Kuasa Yumara bersama sejumlah jurnalis infotainment mengonfirmasi bahwa dugaan pengancaman terhadap klien mereka yang melibatkan seorang ajudan dari Atta Halilintar telah resmi dilimpahkan ke Kodam Jaya (Pomdam Jaya).

ini bermula pada September 2024, ketika seorang yang diduga sebagai ajudan Atta Halilintar mengancam jurnalis yang tengah meliput di . Laporan pun diajukan pada yang sama di Polres Metro dengan nomor B2740. 

Selama proses penyidikan, beberapa saksi telah dipanggil, termasuk Atta Halilintar sendiri. Dalam perkembangannya, terungkap bahwa terduga pelaku bernama Agung, yang merupakan anggota aktif -AD, bertindak sebagai ajudan Atta Halilintar.

Dengan status pelaku sebagai anggota , Polres Metro memutuskan untuk melimpahkan ini ke Pomdam Jaya, sesuai ketentuan yang berlaku dalam

Pada 12 November 2024, ini resmi diterima Pomdam Jaya untuk penanganan lebih lanjut. “Kami sampaikan bahwa ini sekarang sudah ditangani oleh Pomdam Jaya. Penanganannya berpindah dari ranah kepolisian ke ranah karena terduga adalah anggota aktif ,” jelas Yumara dalam konferensi .

ini semakin kompleks karena melibatkan dugaan pelanggaran terhadap , yang seharusnya berada di bawah yurisdiksi sipil.

Namun, karena pelaku adalah anggota , proses harus dilakukan oleh Pomdam Jaya. “Meskipun ini yang melibatkan , sebagai anggota , terduga akan tetap diproses melalui jalur .

Namun, tidak menutup kemungkinan pengadilan berkoordinasi dengan pengadilan sipil untuk menerapkan ketentuan ,” lanjut .

Hingga saat ini, pihak Atta Halilintar maupun ajudannya belum memberikan pernyataan atau permintaan maaf kepada jurnalis yang merasa terancam. Kuasa jurnalis berharap adanya permintaan maaf secara langsung untuk memulihkan psikologis yang dialami pihak-pihak yang terlibat.

ini juga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas seorang figur yang menggunakan anggota aktif sebagai ajudan atau pengawal pribadi.

Kuasa Yumara menekankan ” perlunya peninjauan lebih lanjut terkait legalitas tersebut, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan, terutama dalam interaksi dengan jurnalis yang sedang bertugas” tambah “.

ini terus bergulir dan diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak dalam profesi jurnalis serta tidak menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi.