JakartainsideCom – Kuasa hukum Mega Rahmawati dari Kantor Advokat Wahyudo Tora Hananto & Associates menyampaikan bahwa kliennya diduga menjadi korban penganiayaan yang melibatkan seorang anggota Korlantas Polri, Bripka Darus Sadikin.
Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada 22 Desember 2024 di Jl. Raya Abdul Ghani No. 66, Cilodong, Depok.
Menurut kuasa hukum, laporan atas kejadian ini telah didaftarkan ke Polres Metro Depok pada 23 Desember 2024 dengan Nomor: LP/B/2939/XII/2024/SPKT/POLRESMETRODEPOK/POLDAMETROJAYA.
Dalam pernyataannya, mereka juga mengungkapkan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan medis yang menunjukkan adanya luka akibat dugaan tindakan kekerasan tersebut.
Kuasa hukum menyatakan telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang.
Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 31 Desember 2024.
“Upaya ini kami tempuh untuk memastikan keamanan dan kenyamanan klien kami, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ujar Wahyudo Tora Hananto, kuasa hukum Mega Rahmawati.
Pengaduan terkait juga telah disampaikan ke Divisi Propam Mabes Polri pada awal Januari 2025 sebagai bagian dari upaya mendukung penanganan yang transparan.
Polres Metro Depok telah menjadwalkan klarifikasi terhadap Mega Rahmawati pada Senin, 6 Januari 2025, yang akan diikuti dengan pemeriksaan lebih lanjut.
Kuasa hukum berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebagai negara hukum, kami percaya bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Kami juga berharap kasus ini dapat ditangani dengan profesional dan transparan sesuai peraturan yang berlaku,” tambah Wahyudo.
Kuasa hukum Mega Rahmawati meminta masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
Mereka juga mengapresiasi langkah institusi terkait yang telah memberikan perhatian terhadap kasus ini.