– Kuasa Mega Rahmawati dari Advokat Wahyudo Tora Hananto & Associates menyampaikan bahwa kliennya diduga menjadi korban yang melibatkan seorang anggota , Bripka Darus Sadikin.
Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada 22 di Jl. Raya Abdul Ghani No. 66, Cilodong, .

Menurut kuasa , atas kejadian ini telah didaftarkan ke Polres Metro pada 23 dengan Nomor: LP/B/2939/XII//SPKT/POLRESMETRODEPOK/POLDAMETROJAYA.

Dalam pernyataannya, mereka juga mengungkapkan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan yang menunjukkan adanya luka akibat dugaan tindakan kekerasan tersebut.

Kuasa menyatakan telah mengambil langkah dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang.

Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan dan Korban (LPSK) pada 31 .

“Upaya ini kami tempuh untuk memastikan dan kenyamanan klien kami, sehingga proses dapat berjalan dengan baik,” ujar Wahyudo Tora Hananto, kuasa Mega Rahmawati.

Pengaduan terkait juga telah disampaikan ke Divisi Propam Mabes pada awal Januari sebagai bagian dari upaya mendukung penanganan yang transparan.

Polres Metro telah menjadwalkan klarifikasi terhadap Mega Rahmawati pada Senin, 6 Januari , yang akan diikuti dengan pemeriksaan lebih lanjut.
Kuasa berharap semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan.

“Sebagai , kami percaya bahwa setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan . Kami juga berharap ini dapat ditangani dengan profesional dan transparan sesuai peraturan yang berlaku,” tambah Wahyudo.

Kuasa Mega Rahmawati meminta untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan menghormati proses yang tengah berlangsung.
Mereka juga mengapresiasi langkah institusi terkait yang telah memberikan perhatian terhadap ini.