-Kasus di Ujung, Rawa Sari, Cempaka Putih, Pusat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pusat pada Rabu (28/8/2024). Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Saad Fadhil Sa’di, Gunawan Muhamad, dan Ropina Siahaan, bersama dengan tim kuasa hukumnya.

Dalam persidangan, Zerry Syafrial S.H., M.M., yang bertindak sebagai kuasa para terdakwa, menyatakan bahwa keterangan yang dihadirkan oleh pihak lawan lebih banyak menguntungkan mereka. 

Zerry menekankan pentingnya kesaksian yang obyektif dalam proses ini. “Berdasarkan apa yang terjadi dalam persidangan tadi, ini hanya menyampaikan apa yang menguntungkan bagi mereka. Padahal harus menyampaikan apa yang dia ketahui dan dengar. Kami berharap persidangan ini bisa berjalan dengan jelas dan transparan,” ujarnya.

Penasehat terdakwa lainnya, Gunawan Muhamad, juga menyoroti adanya perbedaan pandangan yang muncul dalam sidang ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada poin-poin yang diajukan dalam eksepsi sebelumnya.

Kasus ini bermula ketika Saad Fadhil Sa’di dituduh memalsukan girik yang dibelinya, sehingga ia harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pusat sejak 24 Juli 2024. 

Zerry Syafrial juga mengungkapkan kekhawatirannya atas kondisi Saad yang tidak lagi bugar, namun tetap harus menghadapi proses sidang yang panjang dan melelahkan.

“Kami telah menyampaikan banyak sekali kejanggalan dalam proses perkara ini. Mulai dari pembebasan hingga klaim legalitas yang dipertanyakan. Kami juga menyoroti keabsahan PT yang terlibat dalam kasus ini,” tambah Zerry.

Di sisi lain, Sulasmin, S.H., seorang anggota tim kuasa , menyampaikan harapan kepada media agar informasi mengenai kasus ini bisa tersebar luas. “Mudah-mudahan dengan bantuan teman-teman media, posisi Pak Gunawan sebagai terdakwa bisa segera bebas,” ujarnya.

Sidang pun akan berlanjut dijadwalkan dikemudian dengan menghadirkan lain untuk dimintai keterangannya.