dituduh terlibat dalam pemalsuan dokumen bersama dengan pihak lain yang belum diidentifikasi sebagai tersangka, dengan untuk memenangkan tertentu.

“Jadi, proses beliau ini adalah dengan orang lain, yang belum ditetapkan tersangka sehingga kami persangkakan juga 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Melakukan pemalsuan dokumen untuk kepentingan proses persidangan,” kata Ketut.

Disamping itu, penyidik juga menjerat dengan 9 Tindak Pidana .

Ketut menolak untuk memberikan rincian mengenai dokumen-dokumen yang telah dipalsukan oleh tersangka karena penyelidikan sedang dalam proses.

Ia juga menekankan bahwa ini bukanlah perkara baru, melainkan sudah berlangsung dalam jangka yang lama terkait dengan Heru Hidayat, yang telah divonis bersalah dalam Jiwasraya dan Asabri.

Dalam amar putusan dari dengan Nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, majelis di Negeri Selatan memutuskan untuk mengabulkan tuntutan PT Sendawar Jaya atas klaim kepemilikan pertambangan batu bara seluas sekitar 5.350 hektar di Barat, Kalimantan Timur.

Dalam putusan tersebut, majelis menyatakan bahwa PT Sendawar Jaya adalah pemilik sah dari / pertambangan batu bara seluas 5.350 hektar di Barat.

Selain itu, yang dikelola oleh Heru Hidayat dan pihak-pihak yang menguasai dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan tersebut kepada pihak yang mengajukan gugatan.