JakartainSideCom– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta timur memusnahkan ratusan barang bukti hasil sitaan terdiri dari 399 Perkara selama periode Juli 2023 s/d Juli 2024.
Pelaksanaan Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman parkir kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu (3/7/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Imran.SH.MH, menyebut berdasarkan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau sudah berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewijsde).
“Diantaranya Perkara Tindak Pidana Narkotika dan zat adiktif lainya terdiri dari 140 (Seratus enam puluh) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 12,8 kilogram, sabu-sabu seberat 0,78 kilogram, ekstasi 243 (Dua ratus lima puluh enam) butir, dan berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong,pipet, korek api gas dan lain-lain, serta alat elektronik yaitu handphone dan timbangan digital, yang cara pemusnahannya adalah dibakar, digilas sampai hancur dengan mobil wales gilas dan dilarutkan kedalam air sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali,” ujar Kajari.
Lanjut Kajari, Perkara Tindak Pidana Terorisme yang terdiri dari 245 (Dua Ratus Empat Puluh Lima) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa pakaian, atribut terorisme, elektronik, buku–buku dan lain-lain. “Perkara Tindak Pidana Umum Lainya yaitu UU Kesehatan tanpa izin edar terdiri dari 14 (empat belas) perkara berupa +-141.174 butir barang bukti obat-obat berbagai merk tanpa izin edar serta barang bukti perkara PIDUM lainnya berupa pakaian, tas, elektronik, senjata tajam dan lain-lain,” jelas Imran.
Dalam pelaksanaan pemusnahan turut hadir Kasi Pidum Yanuar Adi Nugroho. SH.MH, Kasi Pidsus Adhysatria Sitompul. SH. MH, Kasi Intel Yogi Sudharsono. SH. MH. Kasi Cakra. SH. MH, Kasugbin Mahpudin Carkra. SH. MH dan seluruh staf TU kejaksaan negeri Jakarta Timur.
Serta dihadiri dan disaksikan oleh wakil Walikota Administrasi Jakarta Timur Iin Mutmainnah.S.Sos,Msi., Komandan Kodim 0505/ yang diwakili Danramil, Sianturi, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang diwakili Hakim M Taufik, Kepala BNN RI, yang diwakili Kepala BNN Kota Jaktim,M Ridwan. Ch,Kasudin Kesehatan Jaktim, Dr. Inu Hanmurti, dan Tokoh masyarakat lingkungan Kelurahan Cipinang Besar Utara, yang diwakili, Agung Budi S, BPOM, Balai PJM Jakarta fungsional ahli madya, Ganda M, serta unsur FORKOPIMKO dan perwakilan tokoh masyakarakat.
Diharapkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Jaksa eksekutor telamelaksanakan penyelpenangananan perkara secara komprehensif, sehingga kepastiastatus barang bukti jela.