– Kejaksaan Negeri (Kejari) memusnahkan ratusan barang bukti hasil sitaan terdiri dari 399 Perkara selama periode Juli s/d Juli 2024. 

giling sedang melakukan penghancuran barang berupa dan dan obat terlarang lainnya untuk dihancurkan di kantor Kejaksaan Negeri ,Rabu(3/7/24). photo : Rangga Rinaldy/.
Kejaksaan Negeri (Kajari Jaktim) Imran.SH.MH(kanan) ,bersama wakil Walikota Administrasi Iin Mutmainnah.S.Sos,Msi ( kiri) dan beserta jajaran lain nya di acara pemusnahan Barang Rampasan periode July / July 2024,di kantor Kejaksaan Negeri (3/7/24). photo: Rangga Rinaldy/ .
Kejaksaan Negeri (kiri) melakukan pemblender Barang phiskotropika berupa Ekstasi dan obat lain nya ,bersama wakil Walikota Adminitrasi Jakarta timu (kanan) telah melakukan pemblender Obat phiskotropika lainnya di kantor Kejaksaan Negeri (3/7/24) . photo : Rangga Rinaldy/ .

Pelaksanaan Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman parkir kantor Kejaksaan Negeri , pada Rabu (3/7/2024).

Kejaksaan Negeri (Kajari Jaktim) Imran.SH.MH, menyebut berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri atau sudah berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewijsde).

“Diantaranya Perkara Tindak Pidana dan zat adiktif lainya terdiri dari 140 (Seratus enam puluh) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 12,8 kilogram, sabu-sabu seberat 0,78 kilogram, ekstasi 243 (Dua ratus lima puluh enam) butir, dan berbagai macam hisap seperti bong,pipet, korek api gas dan lain-lain, serta elektronik yaitu dan timbangan , yang pemusnahannya adalah dibakar, digilas sampai hancur dengan wales gilas dan dilarutkan kedalam sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali,” ujar Kajari.

Lanjut Kajari, Perkara Tindak Pidana yang terdiri dari 245 (Dua Ratus Empat Puluh Lima) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa pakaian, atribut , elektronik, dan lain-lain. “Perkara Tindak Pidana Umum Lainya yaitu UU Kesehatan tanpa edar terdiri dari 14 (empat belas) perkara berupa +-141.174 butir barang bukti obat-obat berbagai merk tanpa edar serta barang bukti perkara PIDUM lainnya berupa pakaian, tas, elektronik, dan lain-lain,” jelas Imran. 

Dalam pelaksanaan pemusnahan turut hadir Kasi Pidum Yanuar Adi Nugroho. SH.MH, Kasi Pidsus Adhysatria Sitompul. SH. MH, Kasi Intel Yogi Sudharsono. SH. MH. Kasi Cakra. SH. MH, Kasugbin Mahpudin Carkra. SH. MH dan seluruh staf TU kejaksaan negeri

Serta dihadiri dan disaksikan oleh wakil Walikota Administrasi Iin  Mutmainnah.S.Sos,Msi., Komandan Kodim 0505/ yang diwakili Danramil, Sianturi, Ketua Pengadilan Negeri , yang diwakili M Taufik, BNN RI, yang diwakili BNN Jaktim,M Ridwan. Ch,Kasudin Kesehatan Jaktim, Dr. Inu Hanmurti, dan Tokoh Kelurahan Cipinang Besar Utara, yang diwakili, Agung Budi S, BPOM, Balai PJM Jakarta fungsional ahli madya, Ganda M, serta unsur FORKOPIMKO dan perwakilan tokoh masyakarakat. 

Diharapkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti ini, eksekutor telamelaksanakan penyelpenangananan perkara secara komprehensif, sehingga kepastiastatus barang bukti jela.