JakartaInsideCom – Kementerian () kembali membuka bantuan dan rehabilitasi masjid/musala untuk tahun .
Tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik, program ini juga mengedepankan konsep masjid ramah serta inklusif bagi semua kalangan, termasuk , perempuan, , dan penyandang disabilitas.

Direktur Jenderal Bimbingan Islam , Abu Rokhmad, menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari prioritas untuk meningkatkan kualitas pengelolaan masjid dan musala di Indonesia.

“Perawatan adalah program prioritas dan wakil . Kami berharap bantuan ini tak hanya mendukung fisik, tetapi juga memperkuat fungsi masjid dan musala sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan ,” ujar Abu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/3/25).

Selain rehabilitasi, juga menekankan pentingnya konsep eco-theology sebagai bagian dari implementasi spirit Deklarasi Istiqlal. Melalui program ini, masjid dan musala didorong untuk menerapkan praktik ramah , seperti dan meningkatkan fasilitas sanitasi.

Kami ingin masjid dan musala bukan hanya menjadi tempat , tetapi juga bagian dari solusi . Salah satunya dengan dan memperbaiki sanitasi agar lebih sehat dan nyaman,” tambah Abu.

Sejak , memperkenalkan konsep “Masjid Ramah,” yang bertujuan menciptakan masjid yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Program ini melibatkan berbagai , termasuk aksesibilitas bagi kelompok rentan serta pemberdayaan umat.

Pada , menyediakan bantuan dalam empat kategori, yaitu:

Rp50 juta untuk atau rehabilitasi masjid

Rp35 juta untuk atau rehabilitasi musala

Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah

Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah

Bantuan ini bersifat stimulan, yang berarti tidak menanggung seluruh biaya , melainkan mendorong partisipasi jamaah dan untuk turut serta membangun dan memakmurkan masjid.

“Bantuan ini bukan sekadar hibah, tetapi upaya membangun gotong royong dalam pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas,” tegas Abu.

Direktur Urusan Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa pengajuan bantuan harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

1. Terdaftar di Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag

2. Memiliki rekening atas nama masjid/musala

3. Mengajukan proposal bantuan secara online melalui PUSAKA atau laman simas.kemenag.go.id

Pemohon juga harus melengkapi dokumen pendukung seperti dari Kemenag setempat, SK pengurus, Rencana Anggaran Biaya (RAB), foto kondisi bangunan, serta dokumen legalitas tanah.
Berikut jadwal pendaftaran dan seleksi bantuan:

8-19 Maret – Penerimaan permohonan secara online

24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan

25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan

Pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui PUSAKA, yang tersedia di Play Store dan App Store, atau langsung melalui laman resmi Kemenag.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengelola masjid dan musala dalam mengelola tempat secara lebih profesional dan transparan.

“Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan,” tutup Arsad.

Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak masjid dan musala di Indonesia yang tidak hanya kokoh secara fisik, tetapi juga menjadi pusat kegiatan yang inklusif dan ramah bagi luas.