JakartaInsideCom – Pengadilan Negeri Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan yang diajukan oleh PT Marino Mining (MMI) terkait penghentian penyelidikan oleh dalam LP/B/33/III/SPKT. Putusan ini mengemuka setelah terbukanya kesalahan administratif yang dilakukan oleh penyidik selama proses pemeriksaan.

Layung Purnomo, kuasa PT MMI, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan langkah positif, mengingat banyaknya kesalahan administratif yang terjadi selama proses penyelidikan. Purnomo menyoroti bahwa banyak belum diperiksa secara menyeluruh oleh penyidik, sehingga penghentian penyelidikan dianggap prematur. Selain itu, terdapat penemuan dokumen baru yang diungkapkan dalam persidangan, yang sebelumnya tidak diketahui oleh pihak yang melaporkan ini.

Purnomo juga menyoroti bahwa Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh menyatakan bahwa ini bukan merupakan tindak pidana, sementara Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan karena kurangnya bukti. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang alasan sebenarnya di balik penghentian penyelidikan tersebut.

Selanjutnya, Purnomo berharap agar penyidik segera melakukan penyelidikan ulang terhadap yang belum dipanggil, serta menyelidiki lebih lanjut temuan-temuan yang muncul selama persidangan . Dia menekankan pentingnya penyelidikan lebih lanjut atas dokumen tanpa persetujuan pemegang , yang diduga menjadi titik awal dari tindak pidana.

Selain itu, juga mempertimbangkan adanya perjanjian bersama antara PT MMI dan PT Bara Utama Makmur (BKUM), yang menunjukkan bahwa ini merupakan perdata dan seharusnya diselesaikan melalui (BANI).

menemukan bahwa ini masuk ke dalam ranah perdata, bukan pidana, karena adanya perjanjian bersama yang mengatur penyelesaian melalui Badan Arbitrase atau BANI,” kata Imelda Herawati Dewi Prihatin dalam persidangan.