JakartaInside.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Aqil Irham mengatakan, logo dan label halal Indonesia hanya bisa diterapkan pada produk bersertifikat halal
Hal itu disampaikannya menanggapi adanya aduan adanya toko Mixue berlogo Halal Indonesia Meski mengetahui bahwa toko yang menjual produk es krim dan teh tidak bersertifikat halal
“Logo dan label halal hanya bisa dipasang jika suatu produk bersertifikat Halal. Saat ini Mixue belum memiliki sertifikat halal, jadi tolong jangan memasang logo Halal Indonesia di tokonya,” kata Aqil Irham, Jakarta, Senin (1/2/2023) kepada awak media.
Aqil juga menambahkan, berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan permohonan sertifikasi halal pada 13 November 2022.
Lanjutnya saat ini prosesnya sudah memasuki tahap pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI. Aqil Irham menjelaskan setelah audit LPH selesai, berkas akan diteruskan ke Komite Fatwa MUI untuk diproses.
“Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya,” pungkasnya.