JakartaInside.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk () Kementerian , Aqil Irham mengatakan, logo dan hanya bisa diterapkan pada produk bersertifikat  

Hal itu disampaikannya menanggapi adanya aduan adanya toko berlogo Meski mengetahui bahwa toko yang menjual produk krim dan tidak bersertifikat

“Logo dan hanya bisa dipasang jika suatu produk  bersertifikat . Saat ini belum memiliki sertifikat , jadi tolong jangan memasang logo di tokonya,” kata Aqil Irham,  , Senin (1/2/) kepada awak media.

Aqil juga menambahkan, berdasarkan data Informasi (SiHalal), mengajukan permohonan pada 13 November 2022.

Lanjutnya saat ini prosesnya sudah memasuki tahap pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa (LPH) LPPOM . Aqil Irham menjelaskan setelah audit  LPH selesai, berkas akan diteruskan ke Komite Fatwa untuk diproses.

“Nah, sebelum ada Sertifikat , kami meminta pihak tidak memasang logo terlebih dahulu di gerai-gerainya,” pungkasnya.