– Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan tarif Pertambahan Nilai () menjadi 12 persen mulai 1 Januari

ini menuai beragam respons dari yang menganggap kenaikan ini terlalu dini dan dapat melemahkan daya beli, terutama di tengah yang melambat.

Kekhawatiran dan dampakny Banyak pihak menilai kenaikan ini tidak sejalan dengan kenaikan upah pekerja.

Kenaikan sebelumnya, dari 10 persen ke 11 persen pada tahun 2022, telah menimbulkan dampak pada konsumsi tangga. 

Kini, dengan kenaikan menjadi 12 persen, dikhawatirkan beban semakin berat, terutama dengan pertumbuhan yang hanya mencapai 4,95 persen pada kuartal III- (year-on-year).

kini menjadi salah satu dengan tarif tertinggi di , sejajar dengan (12 persen). 

Sementara lain seperti Kamboja, , Laos, dan Vietnam menetapkan sebesar 10 persen, Singapura 9 persen, Thailand 7 persen, Myanmar 5 persen, dan Brunei 0 persen.

Sorotan terhadap Gaji dan Tunjangan

Kritik lain yang muncul adalah tingginya tunjangan pegawai Direktorat Jenderal (). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun , gaji pokok tertinggi pegawai hanya mencapai Rp 6,3 juta, namun tunjangan dapat mencapai ratusan juta .

Rincian Tunjangan Pegawai Negeri Sipil () di :

Pejabat Struktural Eselon II ke Bawah:

Peringkat Jabatan 4: Rp 5.361.800

Peringkat Jabatan 9: Rp 9.768.412 – Rp 13.320.562

Peringkat Jabatan 19: Rp 46.478.000

Pejabat Struktural Eselon II:

Peringkat Jabatan 20: Rp 56.780.000

Peringkat Jabatan 23: Rp 81.940.000

Pejabat Struktural Eselon I:

Peringkat Jabatan 24: Rp 84.604.000

Peringkat Jabatan 27: Rp 117.375.000

ini menciptakan perdebatan tentang keadilan dalam pengelolaan , terutama terkait dengan yang dirasakan dibandingkan dengan beban fiskal yang mereka tanggung.

Pemerintah menghadapi untuk memastikan ini tidak memperparah ketimpangan dan mampu menjaga daya beli

Ke depan, diperlukan upaya untuk meningkatkan efisiensi alokasi anggaran dan memperbaiki agar dapat menerima ini dengan lebih baik.