Jakarta – Kepala Hutahaean menyampaikan terhadap dirinya ke KPK adalah upaya pemutarbalikan fakta. Seorang pengacara bernama Andreas melaporkan Rahmady ke KPK berhadapan dengan tuduhan tak melaporkan harta kekayaannya secara benar pada Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN).

Menurut sang pengacara, mempunyai aset hingga Simbol Rupiah 60 miliar, hasil dari kerjasama perusahaan dengan pengusaha perusahaan bernama Wijanto Tirtasana sejak 2017 hingga 2022.

Rahmady mengatakan, Wijanto justru telah lama menggelapkan duit perusahaan sebesar Rupiah 60 miliar. itu merupakan hasil usaha PT Mitra Cipta Agro, perusahaan yang dimaksud dikelola Wijato lalu istri Rahmady. 

“Itu pemutarbalikan fakta. Seolah yang dimaksud milik kita, padahal perusahaan yang tersebut digelapkan,” kata Rahmady pada dihubungi pada Jumat, 10 Mei 2024. 

Rahmady menjelaskan temuan penggelapan itu berasal dari hasil internal PT Mitra Cipta Argo. Dalam temuan itu, Wijanto diduga menggelapkan Simbol Rupiah 60 miliar lalu melakukan dengan membeli beberapa orang aset, seperti Villa di dalam , ruko ke Serpong, rumah ke Puri Kembangan, mobil senilai miliaran rupiah. 

Dia menyampaikan hasil internal perusahaan itu juga telah lama diserahkan ke Jaya sebagai bukti di istri dan juga koleganya di PT Mitra Cipta Argo. Wijanto dilaporkan berhadapan dengan dugaan langkah pidana atau

“Istri saya juga rekan bisnisnya sudah pernah melaporkan ke Jaya pada Desember ,” kata dia. 

Alasan Rahmady Dilaporkan ke KPK

Pengacara Wijanto, Andreas menyatakan kliennya serta Hutahaean alias REH menjalin identik industri jasa impor pupuk sejak 2017. “Tahun 2017 klien saya meminjam terhadap REH senilai Rupiah 7 miliar,” kata Andreas dikonfirmasi Tempo, Rabu, 8 Mei 2024.

Andreas memaparkan itu digunakan memulai pembangunan perusahaan jasa impor pupuk bernama PT Mitra Cipta Agro. Menurut Andreas, Rahmady memberikan itu dengan perjanjian secara lisan bahwa pengembalian dilaksanakan dengan membayar bunga Simbol Rupiah 75 jt setiap .

“Selain itu ada juga kriteria agar istri REH dijadikan komisaris utama juga pemegang 40 persen,” kata Andreas.

Setelah perusahaan itu berjalan, kata Andreas, kliennya diminta membayar beberapa orang untuk beberapa CV tanpa alasan. Selain itu, Wijanto diminta membayar clearence saat barang tiba di dalam pelabuhan. 

Menurut pengacara itu, kliennya tidaklah tahu kalau REH merupakan individu pejabat . Sebab, Rahmady mengaku sebagai karyawan swasta. “Setelah timbul permasalahan klien kami dikeluarkan dari perusahaan, baru tahu ternyata REH adalah pejabat ,” kata Andreas.

Wijanto merasa jengkel pada saat dikeluarkan dari perusahaan itu pada melalui Rapat Umum Pemegang (RUPS). Lewat pengacaranya, ia melaporkan Rahmady ke KPK dengan tuduhan tidak ada jujur pada melaporkan harta kekayaannya.

Alasannya, di LHKPN 2017 yang dilaporkan Bea Cukai itu, nominalnya cuma Mata Rupiah 3,2 miliar. Pada 2022, total harta Rahmady belaka Mata Rupiah 6,3 miliar. “Lantas Simbol Rupiah 7 miliar yang digunakan dipinjamkan itu duit dari mana?” kata Andreas. 

Andreas melaporkan Bea Cukai ke KPK pada Jumat, 3 Mei . Selain ke KPK, Andreas juga melaporkan Rahmady ke Direktorat Jenderal Bea Cukai juga Jaya.

ini disadur dari Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK