JakartaInside.com – Keputusan atau Biaya tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Tahun Hijriah atau Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah dan Nilai sudah terbit.

Biaya tersebut terbit dengan Nomor 7 tahun itu ditandatangani pada 6 .

itu mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah (Bipih) per embarkasi.

Ketentuan biaya itu berlaku bagi jemaah , Petugas Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah dan Umrah (KBIHU).

Sebagaimana dikutip dari laman infopublik.id Jumat 7 , Berikut Besaran Bipih Jemaah :
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.2O1.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.85O,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26
f. Embarkasi () sebesar Rp51.338.008,26
g. Embarkasi () sebesar Rp51.338.008,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.98I,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792 .20I,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26

l. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26
m.Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Besaran Bipih jemaah itu dipergunakan untuk biaya penerbangan , biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26
f. Embarkasi sebesar Rp91.575.945,26 ()
g. Embarkasi sebesar Rp91.575.945,26 ()
h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26

l. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26

Bipih PHD dan KBIHU itu dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.2I3,67. Sementara Besaran BPIH Tahun Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai untuk Jemaah reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.

Diatur juga bahwa dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai untuk Jemaah reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri Agama.

Demikianlah biaya 2023 semoga bagi pembaca yang belum berhaji diberi kesempatan segera mungkin diundang oleh untuk memenuhi rukun kelima ini.

Ikuti terus info menarik ataupun artikel terkait religi hanya di kanal Religi JakartaInside.com.***