JakartaInside.com – Keputusan atau Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Tahun Hijriah atau Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Keppres tersebut terbit dengan Nomor 7 tahun itu ditandatangani pada 6 April .

Keppres itu mengatur Biaya Penyelenggaraan (BPIH) dan Biaya Perjalanan (Bipih) per embarkasi.

Ketentuan biaya itu berlaku bagi jemaah , Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah dan Umrah (KBIHU).

Sebagaimana dikutip dari laman infopublik.id Jumat 7 April , Berikut Besaran Bipih Jemaah :
a. Embarkasi sebesar Rp44.364.357,26
b. Embarkasi sebesar Rp45.2O1.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.85O,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26
g. Embarkasi Jakarta () sebesar Rp51.338.008,26
h. Embarkasi sebesar Rp49.893.98I,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792 .20I,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26

l. Embarkasi sebesar Rp52.182.703,26
m.Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26

Besaran Bipih jemaah itu dipergunakan untuk biaya penerbangan , biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
a. Embarkasi sebesar Rp84.602.294,26
b. Embarkasi sebesar Rp85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp91.575.945,26 (Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp91.575.945,26 (Bekasi)
h. Embarkasi sebesar Rp90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26

l. Embarkasi sebesar Rp92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26

Bipih PHD dan KBIHU itu dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah di tanah air dan ; pelayanan umum di dalam negeri dan ; dan pengelolaan BPIH

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun Hijriah/ Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.2I3,67. Sementara Besaran BPIH Tahun Hijriah/ Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.

Diatur juga bahwa dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri .

Demikianlah keppres semoga bagi pembaca yang belum berhaji diberi kesempatan segera mungkin diundang oleh untuk memenuhi rukun kelima ini.

Ikuti terus info menarik ataupun artikel terkait hanya di kanal Religi JakartaInside.com.***