JAKARTA – Ketua Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan pelantikan lalu Wakil terpilih hasil Pemilihan Umum 2024, Prabowo Subianto- sangat sulit untuk mampu dijegal. Mengingat aturan di Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 yang digunakan memuat mengenai aturan pelantikan dan juga wapres telah sangat jelas.

Hal itu menanggapi pernyataan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang digunakan memaparkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mampu dijadikan pertimbangan oleh untuk tak melantik sebagai lalu Wakil .

“Jadi tidak ada ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan akibat pilpres sudah ada selesai, kebijakan MK serta ketetapan KPU berhadapan dengan hasil Pilpres telah jelas. Tahapan selanjutnya adalah pelantikan sebagaimana diatur di UUD 1945 Pasal 9. Apa yang dimaksud telah terjadi diputus oleh rakyat yang berdaulat tidaklah boleh diganggu gugat oleh siapa pun, salah satunya tindakan PTUN,” ujar Bamsoet usai bertemu Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan di dalam Jakarta, hari terakhir pekan (10/5/2024).

“Bahkan menurut hasil kajian Badan Pengkajian RI serta Komisi Kajian Ketatanegaraan , dan juga perwakilan terpilih yang tersebut sudah ada ditetapkan oleh KPU harus diperkuat dengan barang hukum konstitusi dalam bentuk Ketetapan (TAP ) tanpa ada perdebatan lagi pada akibat belaka bersifat administrasi,” sambungnya.

Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan yang mana hadir antara lain Andi Mattalatta, Rambe Kamarulzaman, juga Syamsul Bahri.

Ketua ke-20 dan juga mantan Ketua Komisi III Sektor Hukum, HAM, serta Keselamatan ini menjelaskan hasil kajian Komisi Kajian Ketatanegaraan ini sejalan dengan pandangan lalu pendapat Ahli Hukum Tata Negara Prof Yusril Izha Mahendra juga Prof Jimly Asshiddiqie. Bahwa di menjalankan kewenangan konstitusional untuk melantik juga delegasi , diperlukan mengeluarkan TAP tentang Pengukuhan Calon juga Wakil terpilih sebagai dan juga Wakil Republik Indonesia.

Ketetapan ini bersifat penetapan (beschikking), tidak ketetapan yang dimaksud mengatur (regelling) yang sekaligus juga menegaskan pengalihan status hukum capres dan juga cawapres terpilih sebagaimana diatur di UUD NRI 1945.

“Ketetapan ini merupakan suatu kebijakan bersifat administrasi yang dimaksud berubah menjadi dasar serta mengubah status hukum calon dan juga calon perwakilan terpilih sebagai lalu delegasi RI. Ketetapan tentang penetapan kemudian perwakilan merupakan conditio sine qua non (harus ada) pada rangkaian pelantikan lalu perwakilan ,” papar Bamsoet.

Wakil Ketua Umum ini menjelaskan pasca amandemen UUD NRI 1945 terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan UUD NRI 1945 pada hal tata cara pelantikan kemudian delegasi terpilih. Sehingga tidaklah ada barang hukum yang mana menetapkan dan juga perwakilan terpilih sebagai presiden dan juga duta presiden Republik Indonesia.

Artikel ini disadur dari Ketua MPR Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Sulit Dijegal