Pengguna (MPPI) resmi mengajukan gugatan class action terhadap PT terkait dugaan penjualan (RON 92) oplosan yang dicampur dengan (RON 90) selama periode 2018-. Gugatan ini menuntut ganti rugi sebesar Rp 303,98 triliun atas dugaan praktik ilegal yang merugikan konsumen.

Koordinator MPPI, , menyatakan bahwa melalui perusahaannya, Patra Niaga, diduga telah mencampur dengan dan tetap menjualnya sebagai asli kepada konsumen.

> “Kerugian yang dialami MPPI bukan hanya dari selisih yang dibayarkan, tetapi juga akibat kerusakan roda empat yang seharusnya menggunakan asli,” ujar Arief dalam keterangannya kepada , Kamis (27/2).


Arief menjelaskan bahwa penggunaan dengan RON lebih rendah dari yang direkomendasikan pabrikan dapat menyebabkan knocking ( ngelitik) atau detonasi dini, yang dalam jangka panjang dapat merusak komponen .

Pernyataan Arief diperkuat oleh Corporate Secretary , Heppy Wulansari, yang sebelumnya mengingatkan bahwa pencampuran (RON 90) dan (RON 92) dapat menimbulkan efek buruk pada .

Selain itu, dugaan pengoplosan ini juga telah menjadi temuan Agung. Berdasarkan penyelidikan, praktik pencampuran dengan terjadi dalam rentang 2018 hingga , dan tetap melakukan seolah-olah menjual asli.

Gugatan ini diajukan atas dasar Perbuatan Melawan (PMH) yang diatur dalam 1365 KUH Perdata, serta mengacu pada Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

> “Perbuatan dan Patra Niaga jelas melanggar hak konsumen. Oleh karena itu, MPPI menggugat melalui mekanisme class action sebagai bentuk perjuangan atas hak-hak konsumen yang dirugikan,” tegas Arief.


MPPI menghitung total kerugian dari selisih dan yang telah dibayarkan selama lima tahun berdasarkan konsumsi harian 21.713 kiloliter (KL).

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait gugatan ini. Namun, ini berpotensi menjadi salah satu gugatan konsumen terbesar di dan dapat berdampak luas terhadap .