– Pengembangan Proyek Strategis Nasional () Pantai Indah Kapuk 2 ( 2) kembali menjadi sorotan. Sejumlah akademisi, pakar , serta perwakilan berkumpul dalam Focus Group Discussion (FGD) di Grand Candi, Semarang, pada Selasa (25/2/) untuk membahas berbagai persoalan dan dari proyek ambisius ini.

Diskusi ini diselenggarakan oleh Fakultas dan Komunikasi Universitas Soegijapranata, bekerja sama dengan Kantor dan “LEO & PARTNERS” serta Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).

Sejumlah narasumber terkemuka di bidang dan ekonomi turut hadir, di antaranya:
✅ Prof. Dr. FX Sugianto, MS – Universitas Diponegoro
✅ Prof. Dr. Eko Handoyo, M.Si. – Universitas Negeri Semarang
✅ Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, , M.S – Universitas Brawijaya
Laksmana Bonaprapta, , M.H –

Ketua Panitia, Emanuel Boputra, , , menyoroti kontroversi “pagar laut” yang sempat viral. Awalnya, proyek ini dikaitkan dengan isu abrasi, tetapi belakangan muncul dugaan bahwa tanah hasil abrasi justru diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Milik (HM).

“Inilah yang memicu polemik. Di satu sisi, ada yang menganggapnya sah, tetapi di sisi lain, banyak yang menilai ini melanggar tanah, tata guna lahan, hingga ,” jelas Emanuel.

Ia juga menekankan bahwa proyek 2 tidak hanya menyangkut aspek , tetapi juga memiliki implikasi besar terhadap dan pesisir.

Para akademisi menegaskan pentingnya keterlibatan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan proyek-proyek besar seperti 2.

Tanpa partisipasi yang memadai, bisa berujung pada ketimpangan dan kerusakan .

antara dan kelestarian harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai proyek ini hanya menguntungkan pihak tertentu, sementara terdampak harus menanggung akibatnya,” ujar salah satu narasumber.

Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nur Cahyono, berharap FGD ini dapat mengklarifikasi berbagai tuduhan yang selama ini diarahkan kepada 2.

“Diskusi ini bisa menjadi sumber informasi yang netral dan objektif bagi , sehingga mereka tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang keliru,” katanya.

Hasil dari diskusi ini akan dirangkum dalam sebuah kajian akademik yang dapat dijadikan referensi bagi dan pengambil kebijakan. Tujuannya adalah menciptakan regulasi yang tidak hanya berpihak pada , tetapi juga melindungi hak-hak lokal dan menjaga kelestarian .

“Jangan sampai proyek besar seperti ini menjadi preseden buruk bagi pengelolaan laut dan pesisir di Indonesia. Regulasi yang jelas dan penegakan yang tegas sangat dibutuhkan,” pungkas Emanuel.

Diskusi ini menegaskan bahwa harus dilakukan dengan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan transparansi. Proyek 2 masih menjadi perdebatan, tetapi satu hal yang pasti: masa depan kawasan ini tidak boleh hanya ditentukan oleh kepentingan segelintir pihak.