() menegaskan perusakan atau pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tipologi .

Hal itu diucapkan Kabag Pemberitaan Ali Fikti saat ditanya mengenai adanya dugaan upaya untuk menghilangkan barang bukti pada dalam yang tersebut melibatkan Menteri Pertanian (SYL).

“Perbuatan seperti itu (pemusnahan barang bukti) juga bagian dari kategori salah satu jenis tipologi ,” ujar Ali kepada wartawan, Senin (2/10).

Ali mengatakan perbuatan tanduk atau upaya menghilangkan barang bukti itu akan menjadi kajian serta perhatian lembaga antirasuah dalam mengusut kasus yang mana diduga turut menjerat SYL.

Menurutnya, upaya menghilangkan atau memusnahkan barang bukti itu akan didalami lewat pemanggilan para saksi hari ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami fokus pada perkara pokoknya yang dimaksud digunakan saat ini segera agendakan pemanggilan saksi. Ditunggu saja, salah satunya perihal pendalaman hal tersebut,” tuturnya.

Dalam keterangannya, hari ini memanggil tiga saksi terkait penyidikan perkara dugaan TPK dalam area . Ketiganya merupakan advokat yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, serta juga Donal Fariz.

“Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang mana sedang selesaikan,” tulis Ali dalam keterangannya.

Sebelumnya diberitakan, Ali mengatakan  mendapati upaya perlawanan saat hendak menggeledah kantor , Jumat (29/9). Salah satu bentuk perlawanan itu adalah upaya dugaan pemusnahan barang bukti.

“Dari informasi yang mana kami terima saat tim penyidik melakukan penggeledahan dalam dalam gedung RI pada area Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang itu dikondisikan serta juga diduga akan dimusnahkan,” kata Ali akhir pekan lalu.

Ali mengatakan dokumen yang tersebut yang disebut coba dihilangkan hal itu dalam bentuk bukti aliran yang dimaksud mana diterima para tersangka di area area kasus yang dimaksud saat tim penyidik menggeledah ruang kerja serta ruangan kerja Sekjen Kasdi Subagyono.

“Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran yang dimaksud hal tersebut diterima para pihak yang digunakan dimaksud ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata dia.

Ali lantas menegaskan pihak internal bukan boleh mengganggu upaya penyidikan yang dimaksud mana saat ini dijalankan terkait kasus dalam .

“Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang mana digunakan ada di area area internal RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidaklah melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik ,” tegasnya.

Sumber CNN

by Jakarta Inside