Jakarta – Komisi atau menjelaskan perkara menghadapi penetapan tiga pendatang sebagai terperiksa tindakan pengadaan hak guna bidang usaha yang mana diperuntukkan sebagai penyetoran oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.“Kasus ini bermula dari adanya pengajuan penawaran Direktur PT KM pada Direktur PTPN XI dalam 2016 perihal penawaran 2 seluas 795.882 M2 atau oleh 79,5 Ha yang dimaksud berada pada Kecamatan Kejayan, Pasuruan dengan Simbol Rupiah 125 ribu permeter persegi,” kata Wakil Alexander Marwata pada Gedung Merah Putih , Senin, 13 Mei .

Alex memaparkan Direktur PTPN XI 2016 Mochamad Cholidi (MC) menyetujui serta mendisposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintakan Kepala Divisi Umum, , serta Aset PTPN XI 2016 Mochamad Khoiri () menyusun draft SK Tim pembelian untuk flora sendiri PTPN XI. “Dilakukan kunjungan segera ke posisi oleh MC, sama-sama dengan beberapa pegawai pabrik serta diterima dengan segera MHK (Muhchin Karli) selaku Komisaris Utama PT KM (Kejayan Mas),” katanya.

Tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan situasi , kata Alex, Mochamad Cholidi segera memerintahkan Mochamad Khoiri segera memproses serta menyiapkan pengajuan anggaran senilai Mata Rupiah 150 miliar. “MC, , lalu MHK menyepakati nilai jual Mata Rupiah 120 ribu permeter persegi padahal merujuk keterang Kepala setempat nilai lingkungan ekonomi hanya saja berkisar Mata Rupiah 35 ribu sampai Mata Rupiah 50 ribu permeter persegi,” ujarnya.

Mochamad Cholidi juga Mochamad Khoiri memerintahkan agar menghasilkan dokumen fiktif terdiri dari laporan akhir kajian kelayakan calon lokasi budidaya PG Kedawoeng sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran muka di antaranya pelunasan yang tersebut ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI. “Hasil review dan juga pemeriksaan P2PK juga dengan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Publik Profesi Penilai (MAPPI) lalu hasil KJPP Sisco Unit Surabaya yang digunakan menyimpulkan dan juga menyatakan biaya yang disebutkan tak wajar serta di-mark up,” tutur Alex.

Alex menuturkan, Mochamad Cholidi kekal memaksa membeli padahal fakta di dalam lapangan diketahui persis yang digunakan bersangkutan dengan keadaan memang benar tak layak untuk ditanami lantaran komponen keterbatasan lereng, akses, lalu air. “Selain itu, ada sebesar Simbol Rupiah 1 miliar yang mana dibagikan MHK ke berubah-ubah pihak yang tersebut ada pada PTPN IX lantaran memperkuat kelancaran rute transaksi. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Mata Rupiah 30,2 miliar,” katanya.

Untuk keperluan penyidikan, kata Alex, grup penyidik menahan dituduh Mochamad Cholidi lalu Mochamad Khoiri setiap-tiap selama 20 hari pertama terhitung mulai 13 Mei hingga 1 Juni . “Sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 hingga 27 Mei dalam Rutan Pusat ,” ujarnya. Ketiga terdakwa disangkakan melanggar 2 ayat (1) atau 3 Undang-Undang Republik Nusantara Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana .

ini disadur dari KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu