“Pemohon yang memilih memasukkan permohonan dugaan pelanggaran administratif TSM untuk MK daripada untuk padahal masih ada itu 14 hari, adalah benar-benar salah alamat lalu patutlah untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan

– Komisi Pemilihan Umum () RI mengatakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum () yang digunakan diajukan oleh kubu perihal adanya dugaan pelanggaran administratif yang tersebut terstruktur, sistematis, kemudian masif (TSM) adalah salah alamat.

“Pemohon yang memilih memasukkan permohonan dugaan pelanggaran administratif TSM untuk MK daripada terhadap padahal masih ada itu 14 hari, adalah benar-benar salah alamat lalu patutlah untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidaklah dapat diterima,” ucap kuasa Hifdzil Alim di sidang lanjutan di dalam Gedung I MK RI, , Kamis.

Hifdzil mengungkapkan dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum TSM merupakan ranah , sebagaimana diatur pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif .

Selain itu, hal yang mana identik juga diatur pada Nomor 7 Tahun 2017 tentang .

“Bahwa pada , lembaga yang diperintahkan untuk memeriksa dugaan dua jenis pelanggaran administratif yang digunakan TSM adalah . Bahwa dengan demikian, jikalau terdakwa dugaan pelanggaran administratif yang dimaksud TSM pada , maka -lah yang digunakan diberikan kewenangan untuk memeriksa,” ucap Hifdzil.

Dalam gugatannya, kemudian Mahfud mendalilkan bahwa pelanggaran TSM yang dimaksud berlangsung pada adalah nepotisme yang digunakan melahirkan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) terkoordinasi.

Terkait hal ini, mengkaji ada kesesuaian definisi nepotisme yang dimaksud termaktub pada 1 ayat (5) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara yang digunakan Bersih kemudian Bebas dari , Kolusi dan juga Nepotisme dengan definisi pelanggaran administrasi pemilihan umum TSM yang digunakan diatur di Perbawaslu 8/2022.

Kesesuaian tersebut, kata Hifdzil, setidak-tidaknya sama-sama menguak adanya perbuatan, adanya subjek yang digunakan melakukan, pelopor , aparat pemerintah, pengurus , adanya perencanaan yang dimaksud matang, dan juga adanya perbuatan yang mana berperang melawan .

Sebab itu, menyimpulkan dugaan nepotisme maupun TSM dapat diperiksa berdasarkan tiga peraturan, yakni UU 28/1999, Perbawaslu 8/2022, juga UU .

“Bahwa dengan demikian, dalil pemohon yang tersebut menyatakan terdapat kekosongan sehingga harus memeriksa dugaan nepotisme di penyelenggaraan pemilihan umum yang dimaksud TSM berubah menjadi runtuh,” imbuh Hifdzil.

Hari ini, Kamis, menyelenggarakan sidang pemeriksaan dengan jadwal penyampaian jawaban termohon, penjelasan pihak terkait, juga pemberi pernyataan untuk perkara .

Terdapat dua perkara yang tersebut diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang mana diajukan oleh paslon nomor urut satu Baswedan juga Iskandar dengan nomor register 1/.PRES-XXII/2024.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang digunakan diajukan oleh paslon nomor urut tiga Pranowo serta Mahfud Md dengan nomor register 2/.PRES-XXII/2024.

ini disadur dari KPU sebut Ganjar-Mahfud salah alamat soal TSM