JakartaInsideCom – Lembaga pemantau anggaran Center for Budget Analysis (CBA) mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menyelidiki pemberian fasilitas kredit senilai Rp1 triliun dari salah satu bank daerah kepada PT Angkasa Pura I (AP I) yang disebut-sebut tanpa agunan.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyampaikan bahwa fasilitas kredit modal kerja tersebut diberikan pada 18 Desember 2020, dengan nilai yang dinilai sangat besar dan berpotensi berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan pada salah satu bank daerah, khususnya apabila terjadi kredit bermasalah.
“Angka Rp1 triliun bukan jumlah kecil. Jika terjadi kredit macet, hal ini bisa memengaruhi stabilitas keuangan disalah satu bank daerah,” ujar Uchok dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
Ia mengungkapkan, perjanjian kredit tersebut memiliki jangka waktu selama 36 bulan terhitung sejak 18 Desember 2020 hingga 17 Desember 2023, dengan masa penarikan dan grace period masing-masing selama dua tahun enam bulan.
Uchok mempertanyakan kebijakan perbankan yang disebutnya memberikan fasilitas kredit dalam jumlah besar kepada korporasi besar tanpa jaminan, sementara pelaku usaha kecil dan menengah kerap kesulitan mengakses pinjaman serupa.
“Jika pelaku UMKM mengajukan kredit tanpa jaminan, kemungkinan besar akan ditolak. Maka dari itu, kami menilai perlu adanya perhatian dan penyelidikan dari aparat penegak hukum,” ujarnya.
CBA berharap Kejati DKI Jakarta dapat menindaklanjuti temuan ini untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan pemberian kredit oleh lembaga perbankan daerah dilakukan secara profesional dan sesuai prinsip kehati-hatian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank Daerah tersebut maupun PT Angkasa Pura I terkait pernyataan dari CBA tersebut.