– Yayasan Lembaga Bantuan Indonesi (YLBHI) mengutuk keras praktek yang tersebut dikerjakan oleh prajurit TNI terhadap warga . Ketua YLBHI Muhammad Isnur  mendesak Komisi secepatnya melakukan penyelidikan dan juga menuntut para pelaku bertanggungjawab berhadapan dengan perbuatannya.

“Kami juga turun tangan melakukan penangkapan para pelaku,” ujar Isnur pada keterang resmi, Senin, 25 Maret . Menurut dia, apa yang digunakan terjadi pada warga bukanlah sekedar sebagai tindakan biasa, tapi tindakan .

Hingga ketika ini, yang terjebak oleh prajurit TNI disebut-sebut bernama Definus Kogoya. Isnur kemudian mengumumkan yang digunakan diwujudkan prajurit TNI itu melanggar bermacam instrumen , seperti pada Pasal 1 UU No. 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Tentang Menentang serta Perlakuan atau Hukuman Lain yang dimaksud Kejam, Tidak Manusiawi, lalu Merendahkan Martabat

Selain pelanggaran ketentuan tersebut, melalui fakta tindakan itu juga secara jelas-jelas melanggar ketentuan Pasal 33 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang . Pasal yang dimaksud berbunyi, setiap khalayak berhak untuk bebas dari , penghukuman atau perlakuan yang digunakan kejam, tiada manusiawi, merendahkan derajat dan juga martabat kemanusiaannya. 

“Dengan demikian maka telah berubah jadi keharusan bagi untuk menjalankan tugas dan juga wewenangnya melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap insiden yang mana timbul di warga yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat ,” ucapnya. 

Pada prinsipnya, kata Isnur, tindakan ke muncul setelahnya tiga perpanjangan Operasi Damai Cartenz yang dimaksud berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember nanti. LBH-YLBHI menyatakan bahwa pemerintah seharusnya berupaya kritis untuk menjaga dari praktek terjadi. 

“Praktek di dalam tidak hal yang tersebut baru namun merupakan praktek yang mana terus berulang,” ujar dia. Oleh oleh sebab itu itu, YLBHI menuntut RI dan juga segera menghentikan pendekatan di upaya menyelesaikan konflik .

Caranya, yakni dengan segera melakukan evaluasi berhadapan dengan praktek beragam operasi dalam luar pertempuran ilegal seperti Operasi Damai Cartenz yang mana dipraktekkan dengan pendekatan kekerasan kemudian . “Kami penegakan dan juga secara tuntas pada tindakan ini.” 

ini disadur dari Kutuk Penyiksaan Warga Papua oleh TNI, YLBHI: Praktik yang Terus Berulang