Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesi (YLBHI) mengutuk keras praktek penyiksaan yang tersebut dikerjakan oleh prajurit TNI terhadap warga Papua. Ketua YLBHI Muhammad Isnur mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Individu secepatnya melakukan penyelidikan dan juga menuntut para pelaku penyiksaan bertanggungjawab berhadapan dengan perbuatannya.
“Kami juga mendesak panglima TNI turun tangan melakukan penangkapan para pelaku,” ujar Isnur pada keterang resmi, Senin, 25 Maret 2024. Menurut dia, apa yang digunakan terjadi pada warga Papua bukanlah sekedar penganiayaan sebagai tindakan kriminal biasa, tapi tindakan penyiksaan.
Hingga ketika ini, individu yang terjebak penganiayaan oleh prajurit TNI disebut-sebut bernama Definus Kogoya. Isnur kemudian mengumumkan penyiksaan yang digunakan diwujudkan prajurit TNI itu melanggar bermacam instrumen hukum, seperti pada Pasal 1 UU No. 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Tentang Menentang Penyiksaan serta Perlakuan atau Hukuman Lain yang dimaksud Kejam, Tidak Manusiawi, lalu Merendahkan Martabat Manusia.
Selain pelanggaran ketentuan tersebut, melalui fakta tindakan penyiksaan itu juga secara jelas-jelas melanggar ketentuan Pasal 33 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal yang dimaksud berbunyi, setiap khalayak berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang digunakan kejam, tiada manusiawi, merendahkan derajat dan juga martabat kemanusiaannya.
“Dengan demikian maka telah berubah jadi keharusan bagi Komnas HAM untuk menjalankan tugas dan juga wewenangnya melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap insiden yang mana timbul di warga yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM,” ucapnya.
Pada prinsipnya, kata Isnur, tindakan penyiksaan ke Papua muncul setelahnya tiga bulan perpanjangan Operasi Damai Cartenz 2024 yang dimaksud berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2024 nanti. LBH-YLBHI menyatakan bahwa pemerintah Tanah Air seharusnya berupaya kritis untuk menjaga dari praktek penyiksaan terjadi.
“Praktek penyiksaan di dalam Papua tidak hal yang tersebut baru namun merupakan praktek yang mana terus berulang,” ujar dia. Oleh oleh sebab itu itu, YLBHI menuntut Presiden RI dan juga DPR RI segera menghentikan pendekatan keamanan di upaya menyelesaikan konflik papua.
Caranya, yakni dengan segera melakukan evaluasi berhadapan dengan praktek beragam operasi militer dalam luar pertempuran ilegal seperti Operasi Damai Cartenz 2024 yang mana dipraktekkan dengan pendekatan kekerasan kemudian penyiksaan. “Kami mendesak penegakan hukum dan juga Hak Asasi Manusia secara tuntas pada tindakan hukum ini.”
Artikel ini disadur dari Kutuk Penyiksaan Warga Papua oleh TNI, YLBHI: Praktik yang Terus Berulang