jakartainside.com –

– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah langkah kebijakan yang tersebut mana sudah dilaksanakan serta juga akan diterapkan untuk menjaga stabilitas industri finansial di dalam dalam Indonesia. 

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara ada 6 fokus kebijakan OJK. Pertamamenjaga stabilitas keuangan. 

OJK akan terus mencermati dampak kenaikan signifikan yield pasar surat utang terkini terhadap pasar keuangan domestik. “Dalam rangka menjaga ketahanan juga juga stabilitas SJK pada saat terjadinya fluktuasi dalam dalam pasar keuangan, LJK diharapkan untuk terus memonitor erat perkembangan portfolio penyertaan modal yang dimaksud dimilikinya,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK September 2023, Senin (9/10/2023).

Selain itu OJK juga akan memperkuat sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar. Satu pada antaranya dengan menerbitkan POJK Nomor 17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.

OJK juga menaruh fokus pada upaya pemerintah menuju net zero emission. Hal ini dijalani dengan banyak upaya seperti implementasi perdagangan unit karbon hingga penerbitan persyaratan efek bersifat utang yang berlandaskan usaha berkelanjutan. 

Selain itu OJK juga fokus pada pengembangan lembaga keuangan . Terkait hal ini OJK senantiasa melakukan pengawasan pasca-terbitnya aturan mengenai spin off unit perniagaan (UUS).

Mirza melanjutkan bahwa OJK juga senantiasa menaruh perhatian pada penguatan tata kelola secara internal. OJK dalam hal ini memperkuat audit secara internal hingga menyikapi layanan gangguan informasi dengan terukur.

Adapun berikut penjabaran kebijakan OJK secara lengkap:

Kebijakan Menjaga Stabilitas Keuangan

OJK akan terus mencermati dampak kenaikan signifikan yield pasar surat utang terkini terhadap pasar keuangan domestik. Dalam rangka menjaga ketahanan juga stabilitas SJK pada saat terjadinya fluktuasi pada pasar keuangan, LJK diharapkan untuk terus memonitor erat perkembangan portfolio penyelenggaraan perekonomian yang mana dimilikinya.

Kebijakan Penguatan SJK kemudian Infrastruktur Pasar

  1. OJK sudah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, sebagai perbuatan lanjut amanat UU P2SK dalam rangka penguatan penerapan prinsip tata kelola pada Bank dengan dukungan manajemen risiko kemudian kepatuhan yang mana digunakan terintegrasi. POJK ini diterbitkan mengingat tata kelola merupakan hal yang mana mana sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan bidang usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat serta berkelanjutan.

  2. OJK telah memerintahkan perbankan untukmemblokirsejumlahrekening yang dimaksud digunakan dalam aktivitas ilegal,tidak belaka untuk rekening yang terkait judi online tapi berlaku juga untuk rekening bank yang dimaksud digunakan untuk perbuatan pidana perekonomian lainnya termasuk pembangunan sektor ekonomi illegal kemudian ilegal. OJK akan terus meningkatkan sama dengan dengan aparat serta juga PPATK untuk menangani berbagai aksi kejahatan yang mana memanfaatkan perbankan.

  3. OJK mewujudkan komitmen untuk mengakselerasi dekarbonisasi kegiatan kegiatan ekonomi melalui peluncuran dan implementasi perdagangan perdana Unit Karbon melalui Karbon pada tanggal 26 September 2023dengan Indonesia (BEI) sebagai Penyelenggara Karbon. BEI sudah pernah lama melalui proses serta juga mendapatkan izin OJK sebagai Penyelenggara Karbon sebagaimana diatur dalam SEOJK Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang tentang Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Karbon sebagai peraturan pelaksana atas POJK tentang Perdagangan Karbon melalui Karbon.

  4. Dalam rangka mewujudkan proyek berkelanjutan yang mana mampu menjaga stabilitas ekonomi, OJK mengupayakan komoditas kemudian layanan keuangan berkelanjutan, salah satunya melalui penyusunan RPOJK mengenai Penerbitan lalu Persyaratan Efek Bersifat Utang kemudian Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan yang mana yang direncanakan terbit pada tahun ini. Dalam RPOJK ini tak cuma mengatur terkait penerbitan Green Bond sebagaimana yang digunakan dimaksud sudah pernah diatur sebelumnya, tetapi juga memperluas pengaturan terkait penerbitan Green Sukuk, Social Bond/Sukuk, Sustainability Bond/Sukuk, Sustainability Linked Bond/Sukuk, serta Sukuk Wakaf. Perluasan cakupan komoditas keberlanjutan dimaksud merupakan upaya OJK dalam menyediakan sarana pembiayaan dalam mengupayakan perkembangan berkelanjutan.

  5. OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas SJK khususnya bagi industri Pasar Modal, dengan bersama perwakilan asosiasi industri/profesi, lembaga sertifikasi profesi, lembaga juga juga akademisi menyusun Rancangan Standar Kompetensi Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Pasar Modal.Hal-hal yang dimaksud mana disempurnakan dalam RSKKNI ini antara lain penyelarasan substansi unit kompetensi, pengembangan unit kompetensi terkait fungsi industri serta fungsi manajemen risiko, serta penambahan unit kompetensi terkait keuangan berkelanjutan lalu juga perdagangan karbon.

  6. OJK sedang menyusun RPOJK mengenai hasil asuransi yang digunakan dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariahdan item pada lini usaha suretyship atau suretyship . Dalam perkembangannya hasil asuransi yang tersebut digunakan dikaitkan dengan kredit menjadi salah satu komoditas dengan yang tersebut mana terbesar pada perusahaan asuransi umum. Proses underwriting atas risiko yang mana yang dikerjakan oleh perusahaan asuransi menjadi hal yang mana penting dalam menjaga tingkat rasio klaim serta tingkat kesehatan perusahaan asuransi. Tingginya tingkat eksposur risiko yang dimaksud ditanggung oleh komoditas asuransi yang mana dimaksud dikaitkan dengan kredit menjadikan produk-produk ini harus dikelola secara prudent.

  7. OJK tengah melakukan kajian untuk merumuskan kerangka pengaturan terkait pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan tingkat permodalan yang mana dimaksud dimiliki dalam rangka menggerakkan konsolidasi pada sektor industriasuransi. Dengan demikian, kerangka pengaturan pada sektor industri asuransi nantinya dapat diimplementasikan secara lebih tinggi besar proporsional kemudian obyektif, serta penyelarasan antara tingkat kompleksitas kegiatan bidang usaha yang dimaksud itu dapat dijalankan oleh perusahaan asuransi dengan kapasitas permodalan yang mana dimiliki.

Pengembangan juga Penguatan

  1. Pada industri asuransi , pasca terbitnya POJK spin-off unit bidang bisnis (UUS), OJK senantiasa melakukan monitoring agar pada saat batas waktu spin off tahun 2026, proses spin-off dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah lama terjadi ditetapkan sebelumnya, baik sebagai konversi menjadi perusahaan asuransi (full-fledged) atau portfolio kepada perusahaan asuransi yang yang disebut sudah dilaksanakan berdiri sebelumnya.

  2. OJK berkomitmen terus meningkatkan literasi kemudian inklusi keuangan melalui:
    – Program Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan (“SICANTIKS”), yang yang disebut memacu hadirnya Duta Literasi Perempuan Keuangan .Salah satunya dengan memberikan literasi secara berkelanjutan kepada Key Opinion Leader (KOL) atau berbasis komunitas, yang mana akan fokus pada para ibu penceramah/mubaligah, pimpinan dan juga juga pengurus Majelis Taklim, pengurus Masjid yang dimaksud dimaksud dengan kepemimpinan juga pengaruhnya akan memberikan pengaruh besar untuk meningkatkan literasi keuangan pada komunitas perempuan/ibu yang dimaksud mana tergabung dalam Kelompok Pengajian/Majelis Taklim serta .
    – Forum edukasi dan juga juga bidang bidang usaha (FEBIS)antara santri UMKM, mahasiswa juga juga Industri Jasa Keuangan , dengan dijalani sesiworkshopdansharingsessiondenganmenghadirkan penggerak inklusi keuangan dari Young Entrepreneurs Academy serta Komite Nasional Ekonomi juga Keuangan (KNEKS). Kegiatan inidiharapkan dapat memacu para santri menjadi pelaku kegiatan industri atau santripreneur berbasis .

Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital juga Aset Kripto (IAKD)

  1. Dalam rangka penguatan serta pengembangan Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) lalu Aset Keuangan Digital (IAKD) juga sebagai wujud quick wins atas implementasi UUP2SK:
    – OJK sedang menyusun Masterplan lalu Roadmap Bidang IAKD termasuk aset kripto.
    – Rancangan POJK juga ketentuan pelaksanaan pada dalam ITSK dalam rangka mengembangkan dalam sektor keuangan juga memberikan kepastian hukum kepada Penyelenggara ITSK juga sedang disusun, yang tersebut mana mencakup ketentuan terkait fungsi pengembangan, perizinan, pengawasan juga juga pengenaan sanksi dengan dukungan bimbingan teknis dari lembaga internasional kemudian juga otoritas negara lain.
    – OJK sedang mengembangkan Digital Innovation Center sebagai innovation hub dan penguatan fungsi Regulatory Sandbox dalam memacu , produk, layanan, serta aktivitas baru berbasis teknologi di area area sektor jasa keuangan.
  2. Selain itu, OJK senantiasa berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk pelaksanaan pengaturan juga pengawasan:
    – OJK berkoordinasi dengan Bappebti terkait peralihan tugas pengaturan juga pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Proses yang tersebut digunakan dijalankan saat ini yaitu melakukan pendalaman mekanisme pengaturan, perizinan, juga pengawasan aset kripto secara berkelanjutan.
    – OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam rangka mengeksplorasi penyelenggaraan pengaturan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai dengan ruang lingkup kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Hal yang tersebut mana dijalani antara lain memetakan cross-cutting issue dalam hal koordinasi lalu juga harmonisasi kebijakan juga pengaturan aset kripto.

Penguatan literasi kemudian inklusi keuangan serta pelindungan konsumen

OJK terus memacu akselerasi literasi serta inklusi keuangan di dalam tempat berbagai daerah melalui fasilitasi sinergi program bersama berbagai pemangku kepentingan, khususnya melalui forum TPAKD diantaranya di dalam tempat wilayah Sulawesi Selatan serta Sulawesi Barat (Sulselbar) serta Jawa Tengah:

  1. OJK bersama TPAKD dan juga juga Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Provinsi Sulselbar menginisiasi program LAYAnan liteRasi lalu juga inKlusi keuangan ke daerahkU (“LAYARKU”), yang tersebut hal tersebut bertujuan untuk memaksimalkan peran IJK yang tersebut dimaksud mempunyai jaringan kantor dalam dalam seluruh Kabupaten/ dalam dalam Wilayah Provinsi Sulselbar untuk meningkatkan literasi juga akses keuangan kepada seluruh lapisan rakyat hingga ke tingkat pedesaan.
  2. OJK bersama TPAKD lalu FKIJK Provinsi Jawa Tengah menginisiasi program Pusat Informasi Keuangan Terpadu /Kelurahan (PIKD) se-Jawa Tengah yang digunakan dimaksud bertujuan sebagai Pusat Informasi Keuangan yang mana dimaksud menjangkau lini terkecil hingga unit secara masif, sehingga literasi kemudian inklusi dapat meningkat, memperkuat sektor jasa keuangan serta menghindarkan rakyat dari hal-hal yang digunakan mana ilegal lalu merugikan masyarakat.

Penguatan Tata Kelola OJK

  1. OJK terus menguatkan efektivitas pengawasan dengan penerapan standar kualitas melalui fungsi quality assurance serta quality control di area tempat seluruh sektor.
  2. OJK senantiasa memperkuat governansi juga integritas SJK dengan mengadakan:
    – Forum penguatan governansi juga juga integritas SJK yang dimaksud dihadiri lebih banyak tinggi dari 3000 civitas academica, pemerintah daerah, Industri Jasa Keuangan serta pemangku kepentingan dalam dalam Provinsi Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, juga Daerah Istimewa Yogyakarta.
    – Forum Penguatan Laporan Keuangan SJK bekerjasama dengan Kementerian BUMN yang mana mana dihadiri oleh perwakilan direksi, komisaris, komite audit lalu juga fungsi audit internal perusahaan BUMN. Dalam forum hal itu mengeksplorasi terkait internal control over financial reporting (ICOFR) kemudian penguatan peran Akuntan Publik (AP) lalu Kantor AkuntanPublik(KAP).
  3. OJK terus meningkatkan kapasitas audit internal kemudian audit investigasimelalui penyesuaian kebijakan, pedoman, serta penerapan data analytic, bekerjasama dengan kementerian kemudian lembaga terkait seperti KPK, PPATKdanKemenkeu.
  4. Menyikapi gangguan layanan informasi yang mana mana terjadi beberapa waktu lalu pada OJK, OJK telah terjadi lama melakukan langkah-langkah penanganan sehingga proses recovery berjalan dengan cepat kemudian secara bertahap layanan informasi terkait OJK sudah dapat diakses kembali. Upaya korektif yang mana terukur terus diimplementasikan dalam rangka pemulihan secara penuh agar OJK dapat kembali memberikan pelayanan optimal kepada rakyat dan juga juga industri jasa keuangan. Ke depan, OJK akan terus memperkuat upaya antisipasi gangguan informasi dengan bekerja identik dengan stakeholder terkait sebagaimana sudah pernah dilaksanakan selama ini.

Kebijakan Penanganan LJK Dalam Perhatian Khusus

Dalam penyelenggaraan fungsi penyidikan sampai dengan 29 September 2023 Penyidik OJK sudah menyelesaikan total 110 perkara yang dimaksud yang disebut terdiri dari 85 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal kemudian 20 perkara IKNB. Selanjutnya total perkara yang digunakan sudah terjadi diputus oleh pengadilan sebanyak 89 perkara, diantaranya 82 perkara telah terjadi terjadi mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) lalu juga 7 perkara masih dalam tahap kasasi.


Sumber CNBC Indonesia

by Jakarta Inside