JakartaInsideCom – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan jaksa penuntut umum.
Namun, MA mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
“Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian putusan yang disampaikan MA bertepatan dengan Selasa 8 Agustus 2023 yang banyak dikenal 8.8 bagi pengguna lokapasar.
Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel.
Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara itu bagi sang suami, MA atau Mahkamah Agung telah menerima permintaan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
Putusan MA mencabut hukuman mati bagi Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Keputusan MA menyatakan “Hukuman diganti menjadi penjara seumur hidup,” sebagaimana yang diwartakan di laman resmi MA, pada hari Selasa 8 Agustus 2023.***