Masih Menuai Kritik dari Sipil

Meski telah mendapat persetujuan di tingkat legislatif, tetap menuai kritik dari sejumlah pegiat , akademisi, dan kelompok sipil.

Kekhawatiran utama yang disuarakan adalah potensi kembalinya peran ganda di ranah sipil yang dinilai dapat mengganggu prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Dalam revisi terbaru, 3 mengatur bahwa pengerahan dan penggunaan kekuatan tetap berada di bawah kendali Republik , sedangkan strategis pertahanan serta dukungan administrasi berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan ().

Selain itu, revisi 7 ayat (2) menghilangkan kewenangan dalam membantu penanganan penyalahgunaan , yang sebelumnya diatur dalam ketentuan lama. lainnya terdapat pada 53, yang menetapkan usia prajurit aktif berdasarkan pangkat dan jabatan.

RUU juga memperluas ruang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian/lembaga. Tercatat ada 15 yang kini dapat diisi oleh prajurit aktif, antara lain Kementerian Koordinator Bidang , , dan , Dewan Pertahanan , Sekretariat , Sekretariat , Badan Intelijen , Badan Siber dan Sandi , Lembaga Ketahanan , hingga Badan SAR .

Meski sejumlah pihak menilai hasil cukup akomodatif dan tidak mengganggu tata , kritik dari sipil masih terus bergulir. Revisi ini dinilai membuka ruang baru bagi keterlibatan di ranah sipil, sehingga pengawasan dan partisipasi dalam implementasinya menjadi kunci untuk memastikan antara peran dan supremasi sipil tetap terjaga.