Massa  menggelar aksi di dalam dalam kawasan Wiwaha, Pusat, Senin (2/10). Mereka mengawal sidang putusan (MK) terkait uji formil dan juga juga materiil .

Massa sedianya berdemonstrasi dalam dalam depan Gedung MK, tetapi massa tak dapat bergerak ke lokasi oleh sebab itu melakukan penutupan jalan dengan beton pembatas juga kawat berduri. Pantauan CNNIndonesia.com, hingga pukul 11.00 WIB, dia memadati kawasan .

“Kami meminta-minta putuskanlah cabut (Ciptaker) UU 6/ dinyatakan inkonstitusional,” ujar Partai Said Iqbal di dalam tempat .

Said mengatakan akan ada aksi besar-besaran jika MK tak mengabulkan gugatan lalu desakan yang tersebut itu disampaikan . Ia menegaskan kelompok tak akan berhenti menggelar .

Ia pun mengingatkan MK agar berhati-hati mengambil keputusan dikarenakan saat ini sudah mulai memasuki tahun .

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“MK harus waspada, keputusan ini diambil mendekat tahun . Tentu prospek konflik harus diantisipasi. Tidak ada maksud kita akan kacaukan ketertiban umum, tetapi kami tiada jamin, keputusan MK yang digunakan mana tidaklah berpihak kepada kalangan , petani, kelas pekerja, dapat dipastikan api ketemu ,” ucapnya.

Hari ini MK menggelar sidang pengucapan putusan uji formil lalu materiil Undang-Undang Nomor 6 tahun tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU Ciptaker).

Putusan gugatan UU Ciptaker yang digunakan digunakan dibacakan berasal dari permohonan lima kelompok pemohon dengan nomor perkara yang digunakan digunakan berbeda.

Permohonan dalam antaranya diajukan Federasi Serikat Pekerja (FSPI), Serikat Pekerja PLN, Federasi Serikat Pekerja , juga elemen Konfederasi Serikat Seluruh (KSBSI) yang mana itu diwakili Elly Rosita Silaban juga Dedi Hardianto.

Sumber CNN

by Jakarta Inside