“Penjabat kepala area harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin bergabung pilkada,”
Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian menegaskan penjabat kepala area harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti pemilihan kepala wilayah (pilkada) yang tersebut diselenggarakan pada 27 November 2024.
"Penjabat kepala tempat harus mundur lima bulan sebelum penyelenggaraan pilkada, jika ingin mengambil bagian pilkada," tegas Tito Karnavian pada rapat koordinasi melalui konferensi video (zoom meeting), Kamis.
Rapat koordinasi melalui konferensi video yang mana dilaksanakan itu dengan penjabat kepala area seluruh Indonesia, termasuk dihadiri oleh Penjabat (Pj) Pimpinan Daerah Penanam Paser Utara Makmur Marbun pada Provinsi Kalimantan Timur.
Penjaga kepala tempat ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, jelas Mendagri, bukan menggunakan jabatan untuk urusan politik praktis.
"Seluruh penjabat kepala area harus bersikap netral pada penyelenggaraan pilkada," tegasnya.
Netralitas penjabat kepala area di pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang inovasi kedua berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang digunakan ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.
Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan juga perwakilan gubernur, calon bupati serta perwakilan bupati, dan juga calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1). menurut Mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak ada berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan juga penjabat wali kota.
Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk menjaga dari penjabat gubernur, penjabat bupati, juga penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan berubah menjadi gubernur, duta gubernur, bupati, delegasi bupati, wali kota atau perwakilan wali kota.
Rapat kerja diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna optimalisasi kinerja penjabat gubernur, penjabat bupati kemudian penjabat wali kota, menyangkut isu strategis yang digunakan menyangkut penyelenggaraan pilkada, juga tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Penjabat kepala wilayah terancam sanksi yang maju terlibat bertarung pada pilkada serentak," ujar Tito Karnavian.
Artikel ini disadur dari Mendagri tegaskan penjabat kepala daerah ikut pilkada harus mundur