kepala area harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan , jika ingin bergabung ,”

Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian menegaskan kepala area harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti pemilihan kepala wilayah () yang tersebut diselenggarakan pada 27 November 2024.

 

"Penjabat kepala tempat harus mundur lima bulan sebelum penyelenggaraan , jika ingin mengambil bagian ," tegas Tito Karnavian pada rapat koordinasi melalui konferensi (zoom meeting), Kamis.

 

Rapat koordinasi melalui konferensi yang mana dilaksanakan itu dengan kepala area seluruh Indonesia, termasuk dihadiri oleh (Pj) Pimpinan Penanam Paser Utara Makmur Marbun pada Provinsi Kalimantan Timur.

 

Penjaga kepala tempat ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan , jelas Mendagri, bukan menggunakan jabatan untuk urusan politik praktis.

 

"Seluruh kepala area harus bersikap netral pada penyelenggaraan ," tegasnya.

 

Netralitas kepala area di pilkada diatur Nomor 10 Tahun 2016 tentang kedua berhadapan dengan Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan , Bupati, Walikota, menjadi yang digunakan ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.

 

Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon dan juga perwakilan , calon bupati serta perwakilan bupati, dan juga calon wali dan wakil wali harus memenuhi persyaratan.

 

Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1). menurut Mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak ada berstatus sebagai , bupati dan juga wali .

 

Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk menjaga dari , bupati, juga wali mengundurkan diri untuk mencalonkan berubah menjadi , duta , bupati, bupati, wali atau perwakilan wali .

 

Rapat diselenggarakan (Kemendagri) guna optimalisasi kinerja , bupati kemudian wali , menyangkut isu strategis yang digunakan menyangkut penyelenggaraan pilkada, juga tata kelola penyelenggaraan .

 

"Penjabat kepala wilayah terancam sanksi yang maju terlibat bertarung pada pilkada serentak," ujar Tito Karnavian.

Artikel ini disadur dari Mendagri tegaskan penjabat kepala daerah ikut pilkada harus mundur