, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat menggunakan mekanisme amnesti, grasi, atau abolisi untuk sekadar membebaskan pelaku tindak pidana.

termasuk . Pernyataan tersebut disampaikan di Gedung Kementerian pada Jumat (27/12/), menyusul diskusi terkait topik amnesti.

“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” ujar Supratman.

Kerangka Pengampunan, menjelaskan bahwa pemberian amnesti maupun bentuk pengampunan lainnya telah diatur dalam .

Berdasarkan 14 UUD 1945, memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Selain itu, 53k Nomor 11 Tahun 2021 tentang juga memberikan kewenangan kepada untuk menerapkan denda dalam tindak pidana .

“Kita memiliki mekanisme untuk memberikan pengampunan, tapi itu tidak berarti pemerintah akan melakukannya tanpa alasan yang kuat, terutama bagi pelaku tindak pidana berat seperti ,” jelas Supratman.

Pengampunan di Sektor , Supratman juga menyinggung bahwa pemerintah sebelumnya telah menerapkan pengampunan melalui tax amnesty atau pengampunan .

ini dilakukan untuk kepentingan dan , dan telah berlangsung dua kali dalam beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, saat ini pemerintah sedang merumuskan regulasi terkait pemberian amnesti, grasi, dan abolisi untuk memastikan mekanisme tersebut sesuai dengan prinsip yang berlaku.

“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak ,” tambahnya.

Kepatuhan pada Konstitusi, memastikan bahwa kewenangan untuk memberikan pengampunan tidak akan melanggar 55 KUHP atau aturan teknis lainnya.

Proses pemberian amnesti atau bentuk pengampunan lain akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pemerintah akan tetap menjaga integritas dalam menjalankan mekanisme ini,” tutup Supratman.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengelola pemberian pengampunan dengan hati-hati,

menjaga kepercayaan , dan memastikan bahwa mekanisme digunakan secara tepat.

Biro , Informasi , dan Sama
Sekretariat Jenderal Kementerian