JakartaInsideCom – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat menggunakan mekanisme amnesti, grasi, atau abolisi untuk sekadar membebaskan pelaku tindak pidana.
termasuk kasus korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan di Gedung Kementerian Hukum pada Jumat (27/12/2024), menyusul diskusi publik terkait topik amnesti.
“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” ujar Supratman.
Kerangka Hukum Pengampunan, Menteri menjelaskan bahwa pemberian amnesti maupun bentuk pengampunan lainnya telah diatur dalam sistem hukum Indonesia.
Berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Selain itu, Pasal 53k Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan juga memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menerapkan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.
“Kita memiliki mekanisme hukum untuk memberikan pengampunan, tapi itu tidak berarti pemerintah akan melakukannya tanpa alasan yang kuat, terutama bagi pelaku tindak pidana berat seperti korupsi,” jelas Supratman.
Pengampunan di Sektor Ekonomi, Supratman juga menyinggung bahwa pemerintah sebelumnya telah menerapkan pengampunan melalui kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak.
Program ini dilakukan untuk kepentingan ekonomi dan keuangan negara, dan telah berlangsung dua kali dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, saat ini pemerintah sedang merumuskan regulasi terkait pemberian amnesti, grasi, dan abolisi untuk memastikan mekanisme tersebut sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” tambahnya.
Kepatuhan pada Konstitusi, Menteri Hukum memastikan bahwa kewenangan Presiden untuk memberikan pengampunan tidak akan melanggar Pasal 55 KUHP atau aturan teknis lainnya.
Proses pemberian amnesti atau bentuk pengampunan lain akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pemerintah akan tetap menjaga integritas hukum dalam menjalankan mekanisme ini,” tutup Supratman.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengelola pemberian pengampunan dengan hati-hati,
menjaga kepercayaan publik, dan memastikan bahwa mekanisme hukum digunakan secara tepat.
Biro Hukum, Informasi Publik, dan Kerja Sama
Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum