JakartaInside.Com–Seorang mucikari bernama Aep (25) dibekuk kepolisian setelah terbukti menjual pekerja seks komersial (PSK), termasuk seorang yang masih berusia pelajar, melalui media sosial di Kabupaten Lebak.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polres Kabupaten Lebak, yang menangkap Aep di kamar kos miliknya di Kampung Tarikolot, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung.
Menurut pengakuan tersangka, ia menawarkan jasa lima PSK, salah satunya masih berusia pelajar namun tidak bersekolah. Dalam setiap transaksi, Aep mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100.000, yang dibagi berdasarkan kesepakatan awal dengan PSK yang ia tawarkan.
“Tersangka sudah menjalankan bisnis ini selama enam bulan. Ada pelanggan yang datang langsung, ada juga yang mengenalnya melalui WhatsApp atau media sosial lainnya,” ujar Kanit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak, IPDA Limbong (27/2).
Tarif yang dipatok untuk jasa PSK berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 350.000 per jam. Dalam sehari, tersangka bisa menerima dua hingga tiga pelanggan. Selain menjadi perantara, Aep juga menyewakan kamar kos miliknya kepada pria yang ingin menggunakan jasa PSK.
“Kelima PSK yang ia tawarkan tidak berada dalam satu lokasi, melainkan tersebar di beberapa titik di Rangkasbitung. Transaksi dilakukan secara online. Saat penangkapan, polisi menemukan seorang korban tengah bersama tersangka,” jelas Limbong.
Aep diketahui merupakan warga Rangkasbitung dan menjadikan bisnis ini sebagai sumber penghasilan utama. Para PSK yang bekerja dengannya disebut tidak mengalami paksaan dan melakukannya secara sukarela.
“Saat ini kami masih mendalami apakah tersangka beroperasi sendiri atau memiliki jaringan, serta jumlah pasti korban yang telah ia tawarkan,” tutupnya.
Atas perbuatannya, Aep dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.