JakartaInside.Com–Seorang bernama Aep (25) dibekuk setelah terbukti menjual pekerja seks komersial (), termasuk seorang yang masih berusia , melalui media di Kabupaten Lebak.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Polres Kabupaten Lebak, yang menangkap Aep di kamar kos miliknya di Kampung Tarikolot, Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung.

Menurut pengakuan , ia menawarkan jasa lima , salah satunya masih berusia namun tidak . Dalam setiap transaksi, Aep mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100.000, yang dibagi berdasarkan kesepakatan awal dengan yang ia tawarkan.

sudah menjalankan ini selama enam . Ada yang datang langsung, ada juga yang mengenalnya melalui atau media lainnya,” ujar Kanit PPA Satuan Reserse Polres Lebak, IPDA Limbong (27/2).

Tarif yang dipatok untuk jasa berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 350.000 per jam. Dalam sehari, bisa menerima dua hingga tiga . Selain menjadi perantara, Aep juga menyewakan kamar kos miliknya kepada yang ingin menggunakan jasa .

“Kelima yang ia tawarkan tidak berada dalam satu , melainkan tersebar di beberapa titik di Rangkasbitung. Transaksi dilakukan secara . Saat penangkapan, menemukan seorang korban tengah bersama ,” jelas Limbong.

Aep diketahui merupakan warga Rangkasbitung dan menjadikan ini sebagai sumber penghasilan utama. Para yang bekerja dengannya disebut tidak mengalami paksaan dan melakukannya secara sukarela.

“Saat ini kami masih mendalami apakah beroperasi sendiri atau memiliki , serta jumlah pasti korban yang telah ia tawarkan,” tutupnya.

Atas perbuatannya, Aep dijerat dengan berlapis, yaitu 296 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 penjara dan 506 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.