JakartainsideCom – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa mulai 2025, pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan secara online melalui platform Ereg dan Coretax.
Sebelum melakukan pendaftaran, Wajib Pajak harus memastikan telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.
Untuk WNI, dokumen yang wajib disiapkan adalah KTP dan Kartu Keluarga (KK), sementara WNA harus melampirkan paspor serta KITAS/KITAP.
Selain itu, pengusaha atau badan usaha juga diwajibkan untuk melampirkan surat izin usaha, surat keterangan tempat usaha, serta surat pernyataan bermeterai mengenai lokasi dan jenis kegiatan usaha.
Berikut adalah cara pendaftaran NPWP secara online pada 2025 melalui Coretax dan Ereg.
Cara Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan sistem Coretax DJP pada 1 Januari 2025 sebagai portal layanan perpajakan yang dapat digunakan untuk registrasi NPWP, pembayaran pajak, dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Berikut langkah-langkah pendaftaran NPWP online melalui Coretax:
1.Akses laman Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.
2.Pilih “New Registration” untuk pendaftaran baru.
3Tentukan jenis Wajib Pajak, seperti “Perorangan/Individual” jika pendaftaran untuk orang pribadi.
4. Jika Wajib Pajak memiliki NIK, pilih “Ya” dan lanjutkan.
5. Pilih jenis registrasi, apakah untuk aktivasi NIK sebagai NPWP atau hanya registrasi akun Coretax.
6. Isi data diri lengkap, seperti nama, NIK, tanggal lahir, dan nomor KK, lalu masukkan email dan nomor ponsel.
7. Verifikasi nomor ponsel dengan kode OTP yang dikirimkan.
8. Isikan data ekonomi serta alamat Wajib Pajak.
9. Unggah foto untuk verifikasi identitas dengan data Dukcapil.