Direktorat Jenderal () mengonfirmasi bahwa mulai , pembuatan Nomor Pokok Wajib (NPWP) dapat dilakukan secara melalui Ereg dan Coretax.

Sebelum melakukan pendaftaran, Wajib harus memastikan telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.

Untuk , dokumen yang wajib disiapkan adalah dan (KK), sementara WNA harus melampirkan serta KITAS/KITAP.

Selain itu, pengusaha atau badan usaha juga diwajibkan untuk melampirkan usaha, keterangan tempat usaha, serta pernyataan bermeterai mengenai dan jenis kegiatan usaha.

Berikut adalah pendaftaran NPWP secara pada melalui Coretax dan Ereg.

Daftar NPWP Melalui Coretax

() meluncurkan Coretax pada 1 Januari sebagai portal perpajakan yang dapat digunakan untuk NPWP, , dan pelaporan Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Berikut langkah-langkah pendaftaran NPWP melalui Coretax:

1.Akses laman Coretax di coretaxdjp..go.id.

2.Pilih “New Registration” untuk pendaftaran baru.

3Tentukan jenis Wajib , seperti “Perorangan/Individual” jika pendaftaran untuk orang .

4. Jika Wajib memiliki , pilih “Ya” dan lanjutkan.

5. Pilih jenis , apakah untuk aktivasi sebagai NPWP atau hanya Coretax.

6. Isi data diri lengkap, seperti nama, , tanggal lahir, dan nomor KK, lalu masukkan dan nomor .

7. Verifikasi nomor dengan kode OTP yang dikirimkan.

8. Isikan data serta alamat Wajib .

9. Unggah foto untuk verifikasi identitas dengan data Dukcapil.