Ketua Bidang Fatwa Majelis (), Asrorun Niam Sholeh, dengan tegas menyatakan bahwa produk merek memiliki kandungan alkohol yang tinggi berdasarkan hasil pemeriksaan di laboratorium. Oleh karena itu, produk ini dianggap bagi umat untuk dikonsumsi.

Ketika ditanya mengenai hal ini di pada hari Selasa, Niam menjelaskan bahwa Komisi telah menerima informasi tentang tiga hasil uji laboratorium yang berbeda, semuanya menunjukkan bahwa kadar alkohol dalam produk tersebut melebihi batas yang diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh umat .

“Dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk cukup tinggi, maka dikonsumsi (oleh) ,” katanya.

Niam menyatakan bahwa temuan dari pemeriksaan laboratorium tersebut mengindikasikan adanya dalam proses produk .

Menurut panduan dan standar , dia menjelaskan bahwa tidak akan mengesahkan produk yang menggunakan nama yang berhubungan dengan bahan dalam rasa, aroma, dan kemasan.

“Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan ,” kata dia.

Niam menjelaskan bahwa dalam Nomor 4 Tahun 2003 mengenai Standarisasi , terdapat empat yang mengatur penggunaan nama dan bahan dalam dan . Pertama, tidak boleh menggunakan nama atau simbol yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Kedua, tidak boleh menggunakan nama atau simbol yang mengacu pada atau binatang yang diharamkan, seperti babi dan khamr, kecuali jika telah menjadi tradisi dan pastikan tidak mengandung unsur , seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia, dan bakpao.

Ketiga, tidak boleh menggunakan bahan campuran yang menghasilkan rasa atau aroma yang mengingatkan pada atau binatang yang diharamkan, contohnya mi instan rasa babi.

Keempat, tidak boleh mengonsumsi atau yang menggunakan nama yang diharamkan, seperti whisky, brandy, dan beer.