JakartaInsideCom – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, dengan tegas menyatakan bahwa produk minuman wine merek Nabidz memiliki kandungan alkohol yang tinggi berdasarkan hasil pemeriksaan di laboratorium. Oleh karena itu, produk ini dianggap haram bagi umat Muslim untuk dikonsumsi.
Ketika ditanya mengenai hal ini di Jakarta pada hari Selasa, Niam menjelaskan bahwa Komisi Fatwa MUI telah menerima informasi tentang tiga hasil uji laboratorium yang berbeda, semuanya menunjukkan bahwa kadar alkohol dalam produk tersebut melebihi batas yang diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh umat Muslim.
“Dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi (oleh) Muslim,” katanya.
Niam menyatakan bahwa temuan dari pemeriksaan laboratorium tersebut mengindikasikan adanya masalah dalam proses sertifikasi halal produk Nabidz.
Menurut panduan dan standar halal, dia menjelaskan bahwa MUI tidak akan mengesahkan produk yang menggunakan nama yang berhubungan dengan bahan haram dalam aspek rasa, aroma, dan kemasan.
“Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” kata dia.
Niam menjelaskan bahwa dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 mengenai Standarisasi Halal, terdapat empat kriteria yang mengatur penggunaan nama dan bahan dalam makanan dan minuman. Pertama, tidak boleh menggunakan nama atau simbol yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
Kedua, tidak boleh menggunakan nama atau simbol yang mengacu pada benda atau binatang yang diharamkan, seperti babi dan khamr, kecuali jika telah menjadi tradisi dan pastikan tidak mengandung unsur haram, seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia, dan bakpao.
Ketiga, tidak boleh menggunakan bahan campuran yang menghasilkan rasa atau aroma yang mengingatkan pada benda atau binatang yang diharamkan, contohnya mi instan rasa babi.
Keempat, tidak boleh mengonsumsi makanan atau minuman yang menggunakan nama yang diharamkan, seperti whisky, brandy, dan beer.