jakartainside.com –
Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) semakin melebar. Belum lama ini, sebanyak 504 nasabah Wanaartha Life menghadiri sidang pertama gugatan class action atas kasus gagal bayar perusahaan.
Dalam gugatan ini, para korban menuntut agar pemerintah bertanggung jawab atas kerugiannya di area tempat Wanaartha. Setidaknya nilai kerugian yang mana tercatat dari para penggugat yang tersebut disebut sebanyak Rp822 miliar, yang tersebut dimaksud berasal dari 1.165 polis.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai class action merupakan hal pemegang polis (pempol). Kepala Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, juga Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan otoritas menghormati gugatan tersebut. “OJK komitmen terlibat proses semuanya, termasuk class action,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK September 2023, Senin (9/10/2023).
Sebelumnya, kasus gagal bayar Wanaartha sudah bergulir lebih besar besar dari 4 tahun. Adapun total kerugiannya ditaksir mencapai Rp15,9 triliun.
Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) telah lama lama selesai memverifikasi total agregat tagihan kreditur serta juga pemegang polis (pempol) gagal bayarnya. Total tagihan mencapai Rp11,29 triliun.
Melalui hasil rapat tim likuidasi dengan pemegang polis, jumlah total keseluruhan pempol yang tersebut yang sudah pernah divalidasi kemudian diverifikasi mencakup sebanyak 11.001 orang. Adapun polisnya berjumlah 23.465.
Secara rinci, total tagihan mencapai Rp11.294.681.800.428. Namun, tim likuidasi berdalih bilangan ini masih bersifat sementara.
“Angka dapat berubah, berdasarkan masukan kemudian saran dari OJK,” ungkap Ketua Tim Likuidasi Harvardy M. Iqbal dalam paparan Zoom Meeting, Jumat, (29/9/2023) lalu.
Sumber CNBC Indonesia