Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau berada dalam menelaah masalah Kepala Bea Cukai Purwakarta Hutahaean melawan dugaan tak menyampaikan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar. Sang pelapor, Andreas, dari kantor hukum Eternity Lawfirm, memaparkan telah lama mendapat kabar secara langsung dari mengenai tindakan lanjut laporannya itu. 

sudah ada telepon, kami diminta melengkapi data,” kata Andreas ketika ditemui dalam kawasan Gambir, DKI , pada Selasa, 14 Mei

Usai menerima informasi dari , Andreas serta timnya segera melengkapi data serta bersiap mengantisipasi panggilan berikutnya. Dia menyampaikan sangat antusias mengawaitu pemanggilan itu. “Kami telah siapkan data, kalau ada undangan kami pasti datang,” kata dia. 

Sebelumnya, juru Bicara Ali Fikri membenarkan adanya perihal Kepala Bea Cukai Purwakarta Hutahaean menghadapi dugaan tak menyampaikan LHKPN dengan benar. “Masih ditelaah grup pengaduan warga ,” kata Juru bicara Ali Fikri, Senin, 13 Mei .

Ali Fikri mengungkapkan terlebih dahulu menelaah kemudian memverifikasi itu. Andreas menuding Rahmady miliki aset hingga Rupiah 60 miliar hasil dari kerja identik dengan kliennya bernama Wijanto Tirtasana yang mana terjalin di rentang waktu 2017 hingga , namun tidak ada dilaporkan di dalam LHKPN, untuk kemudian dianalisis lebih banyak lanjut oleh . “Kami pastikan menindaklanjuti setiap masyarakat,” katanya.

Menanggapi ke KPK, mengemukakan langkah itu merupakan upaya pemutarbalikan fakta. Dia menyampaikan Wijanto justru yang dimaksud menggelapkan duit perusahaan Simbol Rupiah 60 miliar. Adapun, itu merupakan hasil usaha PT Mitra Cipta Agro, perusahaan yang dimaksud dikelola istri Rahmady lalu Wijanto. “Itu pemutarbalikan fakta. Seolah yang dimaksud milik kita, padahal perusahaan yang dimaksud digelapkan,” kata Rahmady ketika dihubungi pada Jumat, 10 Mei

Rahmady sebelumnya mengklaim tak memiliki tarif kekayaan hingga Mata Rupiah 60 miliar seperti tuduhan Andreas. “Saya telah kalau punya nilai segitu,” katanya.

Rahmady mencurigai itu didasarkan melawan tak dicabutnya terhadap Wijanto yang dimaksud diduga melakukan perbuatan pidana pencucian (TPPU) dengan menggelapkan biaya perusahaan PT Mitra Cipta Agro. ini dikelola oleh Wijanto dan juga istri Rahmady sejak 2017 hingga

Kepala Bea Cukai Purwakarta itu bercerita istrinya melaporkan Wijanto berdasarkan hasil audit internal perusahaan pada Desember . Dalam itu, Wijanto diduga menyalahgunakan perusahaan sebesar Mata Rupiah 60 miliar untuk membeli villa pada , ruko dalam Serpong, rumah di dalam Puri Kembangan, senilai miliaran rupiah, senjata api, dan juga sebagainya.

Rahmady mengumumkan dirinya pernah disomasi oleh Wijanto melalui pada Maret untuk melobi istrinya agar mencabut itu. Rahmady pun sempat menemui itu secara dengan segera untuk mengajukan permohonan alasan pencabutan TPPU ini.

Artikel ini disadur dari Pelapor Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Mengaku Diminta KPK Melengkapi Data